Tobelo,- Proyek pembangunan jalan di kecamatan Kao Barat kabupaten Halmahera Utara yang dikerjakan oleh PT. Intim Kara yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menuai sorotan tajam dari akademisi hukum Universitas Hein Namotemo (UNHENA) atas indikasi pelanggaran.
Gunawan Hi. Abas selaku akademisi hukum memberi sorotan menohok atas persoalan tersebut. Betapa tidak, Dosen sekaligus pengacara ini memberikan pandangan hukum bahwa hal itu berpotensi ada indikasi Pelanggaran Hukum, Aktivitas penambangan pasir tanpa izin di lokasi tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk terkikisnya bantaran sungai, rusaknya bronjong (tanggul penahan) yang dibangun pemerintah, serta mengancam jembatan penghubung Tobelo–Galela.
Menurutnya, dalam legalitas kegiatan pertambangan (termasuk pasir urug) tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan demikian Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah melakukan penertiban tambang ilegal, dan Halmahera Utara menjadi salah satu lokasi fokus penertiban. Untuk melihat pelanggaran utama ketika ditemukan adalah proyek tersebut menggunakan pasir urug yang diambil di sungai mede desa Popilo utara yang merupakan area terlarang untuk aktivitas penambangan.
“Jika temuan ini terbukti benar, kontraktor berpotensi menghadapi sanksi berlapis, baik administratif, pidana lingkungan, maupun dugaan korupsi”. tegasnya
Ia merinci, ada dugaan pelanggaran Administratif, dikarenakan penggunaan material yang tidak tercantum dalam kontrak dan kualitas tak teruji melanggar Peraturan Presiden (Perpres) no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sanksi administratif dapat berupa peringatan hingga daftar hitam (blacklist) penyedia jasa.
“Kemudian untuk Tindak Pidana Lingkungan yaitu, Pengambilan pasir dari sungai tanpa izin masuk kategori eksploitasi sumber daya alam ilegal, dan melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Minerba No. 3 tahun 2020. Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.” ungkapnya
Sementara untuk Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tambah Gunawan, penggunaan material gratis dari alam namun tetap mengklaim pembayaran sesuai kontrak membuka pintu dugaan korupsi. Praktik mark-up atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman 4 sampai dengan 20 tahun penjara.”katanya
Ia juga meminta agar pihak penegak hukum selaku lembaga pemegang tongkat Eksekusi agar segera melakukan pengungkapan praktik yang masif ini. Sehingga tidak ada lagi kontraktor nakal yang melakukan pelanggaran yang bisa merugikan negara dan masyarakat.
” Jika benar, Kombinasi pelanggaran teknis, administratif, lingkungan, dan potensi korupsi menjadikan proyek ini layak untuk diaudit total dan segera diselidiki oleh aparat penegak hukum.” katanya
Ketika dilakukan penelusuran dilapangan, diakui bahwa mobil hijau dengan 10 roda tanpa pelat nomor yang bermuatan pasir tersebut. Dibawa ke AMP (Asphalt Mixing Plant) yang diduga milik PT. Intimkara di wilayah Kao, untuk pembangunan jalan penghubung antara Halut – Halbar. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Pihak PT. Intim Kara.

