HALMAHERA TENGAH – Lembaga Pemerhati Kelola Sumber Daya Alam (PKSDA) secara resmi merilis hasil tinjauan yuridis serta investigasi lapangan terkait operasional pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Rilis ini dilakukan untuk meluruskan berbagai informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Koordinator PKSDA, Hamdan Halil, mengatakan PKSDA memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan data objektif di tengah maraknya narasi yang dinilainya tendensius dan berpotensi merusak iklim investasi daerah.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan verifikasi lapangan, PKSDA menemukan bahwa operasional PT Smart Marsindo telah memenuhi standar kepatuhan tinggi atau strict compliance, baik secara administratif maupun teknis.
“PKSDA hadir sebagai mitra kritis pemerintah dan industri. Dalam kasus PT Smart Marsindo, kami melakukan uji silang terhadap perizinan, kesesuaian tata ruang, serta dampak sosial. Hasilnya menunjukkan adanya sinkronisasi yang kuat antara kebijakan negara dan aktivitas perusahaan,” ujar Hamdan dalam keterangan resminya.
Pulau Gebe Masuk Zona Peruntukan Pertambangan.
Menanggapi isu penambangan di pulau kecil, Hamdan menjelaskan bahwa Pulau Gebe secara legal telah ditetapkan sebagai kawasan peruntukan pertambangan.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 serta draf revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Tengah 2024–2044.
“Secara administratif dan geologis, Pulau Gebe merupakan kawasan budidaya pertambangan. Wilayah ini memiliki karakteristik tanah yang kaya mineral logam, sehingga negara menetapkannya sebagai kawasan peruntukan pertambangan nikel sekaligus pendukung hilirisasi,” jelasnya.
Menurut PKSDA, penetapan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi sektoral lainnya, sehingga tuduhan penambangan ilegal di pulau kecil dinilai tidak memiliki dasar hukum. Hamdan juga menilai kritik yang muncul bersifat tebang pilih.
“Kecamatan Pulau Gebe sejak lama merupakan zona produksi dengan banyak pelaku industri. Tidak adil jika narasi negatif hanya diarahkan kepada satu perusahaan,” tambahnya.
Dari aspek kepastian hukum, PKSDA menegaskan PT Smart Marsindo telah mengantongi status Clean and Clear (CnC). Status ini memastikan tidak adanya tumpang tindih lahan, pemenuhan kewajiban keuangan seperti royalti dan pajak, serta kepatuhan terhadap persyaratan lingkungan.
Legalitas tersebut diperkuat dengan adanya Legal Opinion dari Kejaksaan Republik Indonesia selaku Jaksa Pengacara Negara.
Selain itu, tercantumnya PT Smart Marsindo dalam sistem Mineral and Coal One Map Indonesia (MODI) Kementerian ESDM dinilai sebagai proses konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
“Perusahaan telah melalui proses sinkronisasi dan verifikasi data pasca peralihan kewenangan dari daerah ke pusat. Tuduhan tambang ilegal gugur secara hukum,” tegas Hamdan.
PKSDA juga menyoroti isu keterlibatan anggota DPR RI dalam struktur perusahaan. Hamdan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 tidak melarang anggota DPR memiliki keterkaitan dengan perusahaan swasta, sepanjang tidak merangkap jabatan yang dilarang secara eksplisit.
“UU MD3 melarang rangkap jabatan tertentu, namun tidak melarang kepemilikan saham di perusahaan swasta. Meski demikian, anggota DPR yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jajaran direksi sejak dilantik pada 2024,” ungkapnya.
Langkah tersebut, menurut PKSDA, merupakan bentuk etika politik yang melampaui standar hukum minimum untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Implementasi ESG dan Kontribusi Sosial
Dalam aspek lingkungan dan sosial, PKSDA mengapresiasi penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta ekonomi sirkular oleh PT Smart Marsindo. Perusahaan disebut telah melakukan reklamasi berkelanjutan dengan penanaman lebih dari 4.000 pohon yang melibatkan masyarakat setempat.
Selain itu, keberadaan perusahaan juga memberikan dampak ekonomi melalui berbagai bantuan sosial, antara lain penyediaan ambulans, truk sampah, speed boat, bus sekolah, pembangunan fasilitas pendidikan, serta distribusi laptop bagi siswa berprestasi di wilayah lingkar tambang.
Hasil Pemantauan KPK
Menutup keterangannya, Hamdan menyinggung kehadiran manajemen PT Smart Marsindo sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2024. Berdasarkan pemantauan PKSDA, tidak ditemukan indikasi tindak pidana dalam operasional perusahaan tersebut.
“Ini menunjukkan transparansi perusahaan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menyerap informasi dan mendukung investasi yang patuh regulasi demi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” pungkas Hamdan. (**)

