HALMAHERA TIMUR — Sejumlah pekerja di sektor pertambangan menyoroti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2026 yang dinilai belum mencerminkan kondisi ekonomi riil di daerah, khususnya di Kabupaten Halmahera Timur.
UMP Maluku Utara tahun 2026 ditetapkan naik sebesar 3 persen. Dari sebelumnya Rp3.408.000, kini menjadi Rp3.510.240 per bulan, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Salah seorang pekerja tambang di Halmahera Timur, Alman Hi Hafis, menilai kenaikan tersebut belum sebanding dengan tingginya biaya hidup di wilayah tambang.
Ia menekankan bahwa penetapan UMP seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal yang dihadapi para pekerja.
“Pemerintah harus melihat kondisi ekonomi di Halmahera Timur. Harga sembilan bahan pokok terus naik, begitu juga biaya kos-kosan yang semakin mahal,” ujar Alman, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, kenaikan UMP sebesar 3 persen belum cukup untuk menutupi lonjakan kebutuhan dasar para pekerja, terutama di kawasan industri dan pertambangan yang biaya hidupnya relatif lebih tinggi dibanding daerah lain.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Maluku Utara, Marwan Polisiri, menyampaikan bahwa penetapan UMP dilakukan melalui proses yang objektif, transparan, dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi.
“Penetapan UMP ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kemampuan dunia usaha,” kata Marwan.
Ia menjelaskan, meskipun pertumbuhan ekonomi Maluku Utara secara agregat tercatat mencapai 5,53 persen, pertumbuhan tersebut masih didominasi oleh sektor pertambangan dan industri pengolahan.
“Sementara sebagian besar kabupaten/kota dan sektor lainnya belum merasakan dampak pertumbuhan secara merata,” ujarnya.
Penetapan UMP 2026 ini pun diharapkan tetap menjadi perhatian bersama, terutama dalam upaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Maluku Utara. (**)

