SOFIFI — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan media ini yang memuat dugaan penyalahgunaan jabatan, intervensi kerja sama, pemaksaan pemutusan kontrak, praktik nepotisme, dugaan adanya permintaan dan penerimaan sesuai yang ditujukan kepada Kepala Bidang Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kepala Bidang Pengawasan K3 Disnaker Malut, Nirwan Turuy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pembatasan, penghalangan, maupun intervensi terhadap perusahaan dalam menentukan, mengakhiri, atau mengalihkan kerja sama dengan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3), baik dalam kegiatan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja maupun pemeriksaan dan pengujian peralatan K3 berbahaya.
Penegasan yang disampaikan kepada perusahaan di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), menurutnya, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan norma K3. Hal tersebut dilakukan sebagai respons atas tingginya potensi bahaya serta meningkatnya risiko kecelakaan kerja di kawasan industri berisiko tinggi.
“Penegasan tersebut bertujuan memastikan seluruh kegiatan K3 dilaksanakan sesuai standar keselamatan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak pernah dimaksudkan untuk mengarahkan perusahaan kepada PJK3 tertentu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugas pengawasan, pihaknya berpedoman penuh pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Regulasi tersebut mewajibkan setiap PJK3 memiliki surat keputusan penunjukan dari Menteri Ketenagakerjaan yang masih berlaku, tenaga ahli yang kompeten sesuai bidangnya, serta peralatan pemeriksaan dan pengujian yang memenuhi standar dan terkalibrasi.
Terkait tudingan pemaksaan pemutusan kontrak kerja sama untuk mengarahkan perusahaan kepada PJK3 yang dikelola oleh keluarga, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar secara faktual.
Hingga saat ini, belum terdapat perusahaan jasa K3 yang berdomisili dan beroperasi di Provinsi Maluku Utara, baik di bidang pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja maupun pemeriksaan dan pengujian peralatan K3.
“Seluruh PJK3 yang beroperasi di kawasan PT IWIP berasal dari provinsi di luar Maluku Utara, sehingga secara faktual tidak dimungkinkan adanya pengarahan atau penitipan perusahaan jasa K3 lokal milik keluarga sebagaimana yang dituduhkan,” jelasnya.
Ia juga menepis keras tuduhan adanya permintaan maupun penerimaan “upeti” atau bentuk gratifikasi lainnya. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak disertai bukti, tidak didukung fakta, serta tidak pernah ditemukan dalam mekanisme pengawasan internal maupun pemeriksaan resmi.
“Pemberitaan tersebut bersifat opini sepihak, tidak melalui proses verifikasi, dan berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru. Tuduhan ini mengarah pada pembunuhan karakter aparatur sipil negara, merugikan reputasi pribadi, serta mencederai integritas institusi pengawasan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh kegiatan pengawasan dilaksanakan sesuai prosedur, terdokumentasi secara administratif, serta berada dalam koridor sistem pengawasan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Pengawasan K3 menegaskan bahwa selama perusahaan jasa K3 memenuhi seluruh persyaratan hukum dan teknis, tidak ada larangan, pembatasan, maupun perlakuan khusus dalam pelaksanaan kerja sama.
“Dinas, perusahaan, dan perusahaan jasa K3 memiliki tujuan yang sama, yakni mewujudkan tempat kerja yang aman, sehat, dan selamat, serta menekan angka kecelakaan kerja melalui penerapan K3 yang patuh regulasi dan berintegritas,” pungkasnya.
Bahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk intervensi keputusan perusahaan untuk bermitra dengan siapapun, karena ada satu perusahaan bernama PT Royal yang memiliki syarat dan Disnaker hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Akan tetapi, semuanya diserahkan ke perusahaan untuk memilih mitra kerja dalam mendukung aktivitas dan iklim investasi di Malut.
Dia menambahkan, karifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. (**)

