SOFIFI — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku Utara berinisial NT diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap seorang investor di kawasan industri Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, demi kepentingan memperkaya diri.
NT dikabarkan memiliki perusahaan binaan yang bergerak di bidang pelatihan tenaga kerja, yang disinyalir dimiliki atau dikelola oleh keluarganya.
Sehingga, dengan memanfaatkan jabatannya, NT diduga menekan pihak investor agar menjalin kerja sama dengan perusahaan binaannya tersebut.
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini mendapat tanggapan keras dari Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus R. Tampilang.
Agus menilai tindakan oknum ASN tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang serius.
“Perbuatan ini jelas menyalahgunakan kewenangan sebagai ASN. Selain menghambat iklim investasi, tindakan tersebut juga melanggar aturan disiplin ASN dan bahkan sudah mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Agus, Sabtu (15/1/2026) Malam.
Menurut Agus, dugaan tersebut juga bertentangan dengan semangat Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik koruptif serta menciptakan iklim investasi yang sehat.
“Ini menyalahi semangat reformasi birokrasi yang dicita-citakan Ibu Gubernur Sherly Tjoamda. Karena itu, kami mendesak agar yang bersangkutan segera dipanggil dan dievaluasi secara menyeluruh,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, tindakan intimidasi itu dilakukan berulang kali.
Modusnya, NT meminta investor menghentikan kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa pelatihan tenaga kerja yang telah lebih dulu terikat kontrak.
Dalih yang digunakan NT adalah dengan menuding perusahaan penyedia jasa tersebut memiliki berbagai kekurangan. Namun, kuat dugaan tujuan sebenarnya adalah untuk memasukkan perusahaan binaannya agar dapat mengantongi kontrak kerja sama dengan pihak investor.
Padahal, investor diketahui memiliki mekanisme penilaian profesional, di mana perusahaan yang mengajukan penawaran terendah dan memenuhi seluruh persyaratan teknis dinyatakan berhak untuk berkontrak.
Tak hanya itu, NT juga disinyalir kerap meminta sesuatu ke pihak perusahaan saat melakukan pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri tersebut. (**)

