Publikmalutnews.com
Sabtu, Januari 10, 2026
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Tengah

IMS Tegaskan Beasiswa Bukan Hak, Tapi Kebijakan Dengan Persyaratan

Penulis: Sahril

Redaksi by Redaksi
Januari 10, 2026
in Halmahera Tengah
0
IMS Tegaskan Beasiswa Bukan Hak, Tapi Kebijakan Dengan Persyaratan

TERNATE,MPe – Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Ikram Malan Sangadji, menghadiri temu mahasiswa asal Halmahera Tengah penerima beasiswa Pemerintah Daerah Halteng yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Ternate, Kamis (8/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Ikram didampingi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Dr. Lasamida Kurupunda, Kabag Organisasi Jamrud Hamid, Plt Kadis Pendidikan Muksin Ibrahim, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Bambang W. Hariyanto, serta Kabag Umum Indra Ayu Arsyad. Hadir pula penanggung jawab Beasiswa UMMU Ibu Rikka dan bagian administrasi keuangan Muhammadiyah Maluku Utara.

Dalam sambutannya, Bupati Ikram menegaskan bahwa beasiswa pendidikan dan insentif lainnya bukanlah hak, melainkan kebijakan pemerintah daerah yang diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan. “Yang disebut hak itu apabila nama kalian sudah masuk dalam daftar penerima beasiswa. Kalau belum, maka itu belum menjadi hak,” tegas Bupati.

Menurutnya, jika beasiswa merupakan hak, maka pemerintah tidak akan memberlakukan persyaratan. Namun karena beasiswa adalah kebijakan, maka penerima manfaat wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan, di antaranya NIK KTP dengan kode 8202 serta surat keterangan aktif kuliah dari kampus.

“Kalau itu hak, tentu pemimpin-pemimpin sebelumnya juga akan melakukan hal yang sama. Namun karena ini kebijakan, maka ada SOP yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Bupati juga mengingatkan mahasiswa agar fokus menempuh pendidikan dengan memiliki target dan tujuan yang jelas. Ia menekankan pentingnya rasa syukur serta kesungguhan dalam belajar agar kelak menjadi generasi Halmahera Tengah yang cerdas dan berdaya saing.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa syarat NIK 8202 diberlakukan untuk memastikan bahwa penerima beasiswa benar-benar berasal dari Halmahera Tengah. Selain itu, beasiswa hanya diberikan maksimal 8 semester dengan IPK minimal 2,5. Mahasiswa yang melewati batas tersebut atau memiliki IPK di bawah ketentuan tidak lagi dibiayai oleh Pemda.

Terkait mahasiswa yang telah membayar biaya kuliah menggunakan dana pribadi, Bupati menegaskan bahwa Pemda akan menggantikan biaya tersebut, namun hanya berlaku untuk pembayaran tahun 2025. “Untuk tahun 2024, itu sudah di luar tanggungan Pemda,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Halteng Jamrud Hamid menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Pemda Halteng mengalokasikan anggaran beasiswa sebesar Rp19 miliar untuk 2.999 mahasiswa yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Pada tahun 2026, anggaran tersebut meningkat menjadi Rp32 miliar.

Ia juga menambahkan bahwa penggantian biaya kuliah bagi mahasiswa yang telah membayar secara mandiri tetap harus disertai persyaratan, seperti bukti pembayaran dari kampus. Proses penggantian dana tersebut melekat pada Bank BPD, sehingga mahasiswa diarahkan menggunakan rekening BPD agar proses administrasi dapat dipercepat.

“Kebijakan penggantian biaya ini hanya berlaku untuk pembayaran tahun 2025, sedangkan tahun 2024 tidak lagi menjadi tanggungan Pemda,” tutupnya.(ril).

Previous Post

Kapolda Malut Sukseskan Panen Raya Jagung di Sofifi

Next Post

Kapolres Ternate : Pesta Ronggeng Tanpa Izin Bisa Dipidana

Next Post
Kapolres Ternate Imbau Jangan Mudah Terprovokasi, Tertib dalam Menyampaikan Aspirasi

Kapolres Ternate : Pesta Ronggeng Tanpa Izin Bisa Dipidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Tim Pencegahan Satgaswil Malut Sosialisasikan Bahaya IRET di SDN 5 Ternate
  • Pemda Halut Lepas Personel Gabungan serta Bantuan Logistik ke Loloda Utara
  • Tim Densus 88 Sosialisasikan Bahaya Radikalisme dan Pengawasan Media Sosial di SDN 35 Ternate
  • Kapolres Ternate : Pesta Ronggeng Tanpa Izin Bisa Dipidana
  • IMS Tegaskan Beasiswa Bukan Hak, Tapi Kebijakan Dengan Persyaratan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video