TERNATE – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara kembali mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di awal Januari 2026.
Tersangka berinisial RB (41), seorang wiraswasta yang merupakan warga Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, ditangkap setelah petugas menerima informasi dari jasa laundry di Kelurahan Maliaro.
Plt. Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Taryono Raharja, mengatakan penangkapan berawal dari laporan pihak laundry yang menemukan dua bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika di dalam pakaian milik pelanggan.
“Petugas BNNP Maluku Utara langsung mendatangi lokasi, memeriksa barang tersebut, serta berkoordinasi dengan pihak laundry untuk memastikan pemilik pakaian,” kata Taryono.
Petugas kemudian bekerja sama dengan jasa laundry untuk menunggu pemilik pakaian datang mengambil titipannya. Saat RB tiba di lokasi dengan sepeda motor, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan awal, RB mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan masih menyimpan sisa narkotika lainnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas milik tersangka, ditemukan 16 bungkus kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” jelasnya.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 18 bungkus kecil dengan berat bruto 5,1 gram. Tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNN Provinsi Maluku Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan RB positif menyalahgunakan narkotika jenis methamphetamine (sabu).
Taryono mengungkapkan, RB merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2014 dan 2017, RB pernah ditangkap oleh Polda Maluku Utara.
Selanjutnya pada tahun 2020, RB kembali diamankan oleh BNNP Maluku Utara dalam kasus serupa. Di awal tahun 2026 ini, RB kembali melancarkan aksinya dengan rencana mengedarkan sabu seberat bruto 5,1 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang peredaran gelap narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, tersangka RB ditahan di Rutan BNN Provinsi Maluku Utara guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (**)

