TERNATE — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate, Rabu (7/1) menetapkan nisab (perhitungan) nilai zakat maal atau zakat harta dan penghasilan tahun 2026. Nilai yang ditetapkan yakni harga satuan emas per gram, yaitu sebesar Rp. 2.590.000. Dengan penetapan nisab ini, masyarakat dapat menghitung sendiri kewajiban zakat maal bagi diri sendiri dan keluarga.
Penetapan nisab zakat maal dilakukan Baznas Ternate dalam forum Rapat Pleno, yang dihadiri unsur pemerintah Kota Ternate, Kementerian Agama, DPRD, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, akademisi, perbankan syariah, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan BUMD.
Ketua Baznas Kota Ternate, Drs. H. Adam Ma’rus, M.Pd.I mengatakan, penetapan harga emas ini menjadi acuan awal, karena untuk menentukan seseorang sudah wajib mengeluarkan zakat maal adalah jika penghasilan per tahunnya telah setara dengan harga 85 gram emas.
Berdasarkan Rapat Pleno tersebut, dengan berpedoman pada harga emas 24 karat sebesar Rp. 2.590.000, jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, nilai tersebut setara dengan Rp. 220.150.000 per tahun atau Rp. 18.345.834 per bulan.
Sementara itu, kadar zakat pendapatan dan jasa yang harus dikeluarkan tetap sebesar 2,5% dari total penghasilan yang telah mencapai nisab tersebut. Dijelaskan pula, Baznas Kota Ternate tetap mengacu pada Baznas RI, namun untuk penetapan harga emas tahun ini pihaknya menyesuaikan dengan harga emas di pasar lokal.
“Jadi nilai yang dipakai saat ini adalah nilai emas perhiasan 24 karat yang paling bnyak digunakan masyarakat Kota Ternate. Memang nilainya fluktuatif tapi forum mempertimbangkan berbagai aspek,” ujar Adam.
Ditambahkan pula, sebelum melakukan rapat pleno bersama stakeholders, pihaknya telah berkoordinasi dengan Baznas RI untuk mendapatkan arahan dan petunjuk teknis, sehingga keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan keputusan di atasnya.
Rapat Pleno yang berlangsung di Kantor Baznas Kota Ternate itu antara lain dihadiri komisioner H. Mu’min Arif, SH, MH, H. M. Saleh Sakola dan Nardiansyah Noor, juga Ustad Harwis dari Komisi Fatwa MUI Ternate, Rizal Malawat dari Kemenag Kota Ternate, Amin Subuh Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Kabag Kesra Setda Kota Ternate Muhammad Ichsan, tokoh umat Islam H. Muhammad Usman serta imam masjid Almunaar H. Munir Ahmad dan Ibu Iza Kepala Divisi CSR BPRS Bahari Berkesan Ternate dari unsur UPZ BUMD.**

