TERNATE- Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Lilin Kieraha 2025, Satuan Samapta Polres Ternate berhasil mengungkap dan mengamankan ratusan minuman beralkohol jenis cap tikus di wilayah Kota Ternate, Senin (29/12/25) malam.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate yang dipimpin langsung oleh Dantim Opsnal Sat Samapta, AIPTU Asri Marasabessy, S.IP, sekitar pukul 22.00 WIT di sebuah rumah yang berlokasi di Lingkungan Akeboca, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah.
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, S.E., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal di wilayah Kota Ternate.
“Pada pukul 20.00 WIT, Dantim Opsnal bersama anggota menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman keras. Selanjutnya, pada pukul 21.30 WIT, tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai,” jelas Kasi Humas.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan 432 (empat ratus tiga puluh dua) kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus yang disimpan di dalam rumah tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Ternate sekitar pukul 22.30 WIT guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Eyang, yang diketahui merupakan oknum masyarakat berprofesi sebagai PNS, beralamat di Lingkungan Akeboca, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah.
Kasi Humas menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Kasi Humas Polres Ternate mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Ipda Sudirjo, S.Ip. (**)
