TERNATE – Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus terancam dijemput paksa oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).
Seperti dilansir dari Lensamalut.com, Minggu (28/12), politisi partai golkar itu terancam dijemput paksa lantaran disebut tidak kooperatif atau mangkir atas panggilan pemeriksaan sejumlah dugaan kasus korupsi di Pulau Taliabu.
Diketahui, Aliong diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 senilai Rp 17,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp8 miliar berdasarkan hasil audit BPK 2024.
Dalam kasus pembangunan istana daerah (ISDA) pulau Taliabu, tim Pidsus Kejati Malut telah menetapkan mantan Kadis PUPR Taliabu Suprayidno dan salah seorang lainnya sebagai tersangka pada 9 Desember kemarin.
Selain itu, aliong juga akan diperiksa terkait proyek pembangunan jalan Tabona-Peleng senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama dan peningkatan jalan Tikong-Nunca senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko menyampaikan panggilan permintaan keterangan terhadap saudara Aliong Mus sudah dilayangkan.
“Panggilan pertama dan kedua belum hadir. Nanti kita agendakan kembali pemanggilan ketiga jika tidak hadir maka ada upaya lain,”tegas Fajar, saat dikonfirmasi. **
