Publikmalutnews.com
Jumat, Desember 26, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Update : Kasus TPPO Halut, Badan Kehormatan DPRD Malut No Comment

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Desember 26, 2025
in Hukrim
0
Dugaan Perselingkuhan dengan Wakapolres Taliabu, Agriati Mus Siap – siap Dipanggil BK

Kantor DPRD Malut (dok.antaranews)

TOBELO — Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang ditangani Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Utara (Halut) sejak 2024 lalu, hingga saat ini tak kunjung tuntas.

Sebab, Reskrim Polres Halut belum juga menetapkan oknum anggota DPRD Maluku Utara (Malut), berinisial AK yang diketahui sebagai pemilik Caffe Number One tempat praktik TPPO tersebut sebagai tersangka.

Lebih parahnya lagi, Badan Kehormatan (BK) DPRD Malut diduga bersikap acuh, belum mengambil tindakan evaluasi terhadap oknum anggota DPRD yang bersangkutan.

Ketua BK DPRD Malut, Ali Sangadji, saat dihubungi publikmalutnews.com Jumat (26/12) menunjukkan gelagat kalau baru mengetahui informasi tersebut. “Itu berita kapan ya?,” tanya dia kepada wartawan.

Setelah dilakukan upaya konfirmasi lanjutan mengenai langkah apa yang sudah diambil BK DPRD Malut terkait kasus yang menyeret oknum anggota legislatif tersebut. Hanya menjawab ‘no comment‘ “no koment (belum mau berkomentar),” singkat Ali lewat pesan menanggapi sejumlah pertanyaan yang dikirim kepadanya.

Sebelumnya, praktisi hukum Agus R. Tampilang mendesak agar Polres Halut segera menetapkan AK sebagai tersangka. Di mana bersandar pada Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007, yang menegaskan setiap orang/pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut maka harus ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Terlebih lagi, dalam kasus ini Polres Halut sudah menetapkan manajer Caffe, YL (45) dan karyawan Caffe, FKG (17) sebagai tersangka, maka penyidik juga harus mendalami keterlibatan AK selaku pemilik Caffe Number One karena AK sudah 2 kali diperiksa sebagai saksi.

“(Dalam kasus ini) perbuatan melawan hukum ada 2 secara formil dan materil. Nah kalau secara formil dalam kasus ini yakni perbuatan melawan Undang – Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dan yang kedua, perbuatan melawan hukum materiil yaitu kepatutan, maka yang bersangkutan ini (AK) bisa dijerat sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana karena telah memberikan/menyediakan tempat sebagaimana yang diatur dalam pasal 55 KHUP. Yang bersangkutan (AK) ini sudah bisa dijerat karena sebagai penyedia tempat. Maka dari itu saya meminta kepada penyidik untuk mengembangkan kasus ini karena sangat ganjil, kok orang yang menyediakan tempat tidak dijerat atau tidak dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Agus di Ternate, Rabu (20/8/2025) .

Mantan Jurnalis itu mengatakan, jika AK selaku pemilik Caffe Number One tidak ditetapkan sebagai tersangka maka jangan heran kalau nanti ada asumsi liar di masyarakat bahwa penyidik dituding sengaja pilih kasih dalam penegakkan hukum bahkan ada standar ganda yang diterapkan.

“TPPO itu adalah termasuk pidana serius, tindak pidana luar biasa, jadi siapa saja yang terlibat dalam transaksi tersebut termasuk penyedia tempat maka otomatis harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena dia telah membiarkan atau melegakan perbuatan itu terjadi, Caffe tersebut itu izinnya bukan untuk transaksi seksual di situ kenapa dia biarkan, kalau memang dia tidak biarkan kenapa dia tidak memasang larangan ?, kenapa dia tidak menegur?, apakah dia pernah tegur?, nah ini yang bisa dikembangkan oleh penyidik untuk mencari tahu keterlibatan yang bersangkutan (AK) untuk membuat terangnya perkara ini.”

“Penyidik harus mengembangkan melalui dua tersangka itu. Kalau dua tersangka itu menyebut tidak ada teguran dan lain sebagainya kemudian tempat tersebut sudah berulangkali terjadi transaksi seksual di situ, maka sudah jelas – jelas penyidik juga harus menetapkan yang bersangkutan (AK) itu sebagai tersangka,” tegas Agus mengakhiri.

Diketahui, penyidik Satreskrim Polres Halut menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni YL (45) dan FKG (17) selaku manajer dan pengelola Caffe Number One. Keduanya tertangkap diduga mempekerjakan dua anak di bawah umur, pada saat petugas melakukan razia di 2024 lalu.

Meskipun demikian AK pemilik Caffe Number One yang merupakan oknum anggota DPRD dari partai Demokrat tersebut belum juga ditetapkan sebagai tersangka. **

 

Previous Post

100 Mahasiswa Pulau Obi Peroleh Beasiswa Kuliah dari Harita Nickel

Next Post

Peduli Lingkungan, Personel Pos Terpadu Operasi Lilin Kieraha 2025 Gelar Kerja Bakti

Next Post
Peduli Lingkungan, Personel Pos Terpadu Operasi Lilin Kieraha 2025 Gelar Kerja Bakti

Peduli Lingkungan, Personel Pos Terpadu Operasi Lilin Kieraha 2025 Gelar Kerja Bakti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Gladi HAJAT Ternate ke-775 Dimatangkan di Kedaton Kesultanan
  • Peduli Lingkungan, Personel Pos Terpadu Operasi Lilin Kieraha 2025 Gelar Kerja Bakti
  • Update : Kasus TPPO Halut, Badan Kehormatan DPRD Malut No Comment
  • 100 Mahasiswa Pulau Obi Peroleh Beasiswa Kuliah dari Harita Nickel
  • Pastikan Ibadah Natal Kondusif, Kapolres Ternate Bersama Pamatwil Polda Malut Tinjau Langsung Pengamanan Gereja

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video