TERNATE— Program Suku Terasing Terdata dan Terlayani Administrasi Kependudukan atau SETARA, yang diinisiasi oleh Kadar, S.IP, M.Si bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Maluku Utara, mulai menunjukkan dampak nyata bagi percepatan pelayanan administrasi kependudukan masyarakat adat terpencil, khususnya komunitas Suku Togutil di Kabupaten Halmahera Timur.
Program inovatif ini dirancang sebagai langkah strategis untuk mengatasi rendahnya cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di wilayah terpencil, yang selama bertahun-tahun terkendala oleh faktor geografis, sulitnya akses transportasi, hingga terbatasnya layanan administrasi konvensional. Melalui SETARA, pemerintah hadir secara langsung ke komunitas suku terasing dengan pendekatan jemput bola yang terstruktur dan terukur.
Menurut Kadar, pelaksanaan tahap awal berlangsung kurang lebih 60 hari, mencakup beberapa tahapan penting, antara lain pembentukan tim efektif pelaksana program, penyusunan SOP layanan adminduk terpadu, koordinasi lintas sektor, serta kegiatan jemput bola di Desa Lili dan Desa Tukur-Tukur, wilayah yang menjadi kantong pemukiman Suku Togutil.
Di dua desa tersebut, kata Kadar, layanan yang diberikan meliputi perekaman dan pencetakan KTP-el, penerbitan Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, hingga akta perkawinan.
“Langkah ini dinilai sangat efektif, sebab selama ini masyarakat suku terasing kerap kesulitan menjangkau kantor pelayanan akibat medan ekstrem dan minimnya sarana transportasi,” ujarnya.
Sehingga, dengan keberhasilan pelaksanaan SETARA tidak terlepas dari kuatnya dukungan lintas instansi. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara memberikan dukungan penuh sebagai pengarah kebijakan, sementara Kemendagri, Dinas Dukcapil Halmahera Timur, serta pemerintah desa berperan dalam penyediaan sarana, fasilitasi lokasi, hingga pendampingan lapangan.
Kadar selaku reformer menekankan tiga prinsip utama dalam menjalankan Aksi Perubahan ini: integritas, kolaborasi, dan akuntabilitas, yang menjadi landasan penting untuk memastikan seluruh layanan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Program SETARA membawa sejumlah manfaat signifikan. Selain meningkatkan kepemilikan dokumen dasar bagi Suku Togutil, data hasil pelayanan juga menjadi basis yang akurat bagi perencanaan pembangunan daerah, pemutakhiran data kependudukan, serta pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Dukcapil Provinsi.
Bagi masyarakat suku terasing, kepemilikan dokumen resmi membuka akses lebih luas terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai program pemberdayaan pemerintah.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan bahwa SETARA bukan sekadar program jangka pendek. Pada periode 2026–2027, layanan akan diperluas ke seluruh wilayah permukiman Suku Togutil di Halmahera Timur. Tahap berikutnya direncanakan menjangkau komunitas serupa di Halmahera Tengah serta Kota Tidore Kepulauan.
Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten secara prinsip telah menyatakan kesiapan mengalokasikan anggaran khusus guna menjamin keberlanjutan program hingga seluruh masyarakat adat terpencil di Maluku Utara terdata dan terlayani secara menyeluruh.
“Dengan hadirnya SETARA, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmen untuk memenuhi hak dasar administrasi kependudukan bagi seluruh warga negara, terutama kelompok rentan dan masyarakat yang selama ini terisolasi dari layanan formal,” katanya.
Program ini menjadi bukti nyata hadirnya negara di tengah komunitas adat terpencil, sekaligus langkah penting menuju tata kelola kependudukan berbasis data yang akurat, inklusif, dan terintegrasi. (**)

