Publikmalutnews.com
Minggu, Januari 25, 2026
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Yopi Saraung Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi ISDA Taliabu

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Desember 10, 2025
in Hukrim
0
Yopi Saraung Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi ISDA Taliabu

TERNATE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Taliabu, Rabu (10/12/2025).

Satu tersangka baru yang ditetapkan, atas nama Yopi Saraung selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun. Penetapan berdasarkan Nomor: Print-776/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Richard Sinaga mengatakan, proyek pembangunan ISDA Taliabu ini bersumber dari APBD 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp17,5 miliar, yang dikerjakan PT DSM. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.

Richard menegaskan satu tersangka baru tersebut setelah melalui serangkaian langkah penyidikan yang  dilakukan secara intensif.

“Hari ini kita atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kita melaksanakan siaran pers terkait penetapan tersangka dan sekaligus melakukan penahanan atas diri tersangka yang diduga telah melaksanakan pelanggaran atau adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap perkara pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang senilai anggaran Rp17 miliar 521 juta,” ungkap Richard dalam keterangannya.

“(Dan) hari ini yang bersangkutan hadir, dan langsung kita tetapkan tersangka dan langsung kita lakukan penahanan,” tambanya.

Yopi Saraung akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate.

“Jadi, kita konsisten terhadap apa yang kita sampaikan di hari sebelumnya bahwa akan ada penambahan tersangka, dan itu kita buktikan hari ini,” jelas Richard. **

 

 

Previous Post

Resmi Mendaftar : Riza Faizah Optimis Terpilih Ketua Pengkot TI Kota Ternate

Next Post

Bank Maluku-Malut KCP Weda Naik Status

Next Post
Bank Maluku-Malut KCP Weda Naik Status

Bank Maluku-Malut KCP Weda Naik Status

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Gubernur Sherly Ingatkan Pengguna Transportasi Laut Patuhi Aturan
  • Tyronne: Jangan Cepat Puas Perjalanan Masih Panjang
  • Harita Nickel dan Pemkab Halsel Gelar Panen Raya Padi, Produktivitas Petani Obi di atas Rata-rata Nasional
  • BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi di Malut Capai 4 Meter
  • Basarnas Imbau Pengguna Jasa Transportasi Laut di Malut Waspadai Gelombang Tinggi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video