TERNATE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Taliabu, Rabu (10/12/2025).
Satu tersangka baru yang ditetapkan, atas nama Yopi Saraung selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun. Penetapan berdasarkan Nomor: Print-776/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Richard Sinaga mengatakan, proyek pembangunan ISDA Taliabu ini bersumber dari APBD 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp17,5 miliar, yang dikerjakan PT DSM. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.
Richard menegaskan satu tersangka baru tersebut setelah melalui serangkaian langkah penyidikan yang dilakukan secara intensif.
“Hari ini kita atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kita melaksanakan siaran pers terkait penetapan tersangka dan sekaligus melakukan penahanan atas diri tersangka yang diduga telah melaksanakan pelanggaran atau adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap perkara pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang senilai anggaran Rp17 miliar 521 juta,” ungkap Richard dalam keterangannya.
“(Dan) hari ini yang bersangkutan hadir, dan langsung kita tetapkan tersangka dan langsung kita lakukan penahanan,” tambanya.
Yopi Saraung akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate.
“Jadi, kita konsisten terhadap apa yang kita sampaikan di hari sebelumnya bahwa akan ada penambahan tersangka, dan itu kita buktikan hari ini,” jelas Richard. **

