
SOFIFI — Polda Maluku Utara (Malut) kembali mengeluarkan peringatan keras setelah beredar akun media sosial (medsos) Facebook yang mengaku sebagai Kapolda Malut Irjen Pol. Waris Agono, M.Si. Kasus ini memicu kekhawatiran karena ada dugaan pelaku berusaha mencatut nama Kapolda Malut untuk melakukan penipuan online, pemerasan, atau meminta keuntungan pribadi.
“Peringatan tersebut karena modus pencatutan nama pejabat Polri terus berulang dan berpotensi menimbulkan korban baru. Karena itu, Polda Malut menegaskan akun medsos Facebook tersebut bukan milik Kapolda Malut,” tegas Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, Selasa (9/12/2025).
Bambang memastikan akun medsos tersebut tidak terkait dengan Kapolda Malut. “Akun Facebook tersebut bukan Kapolda Malut. Mohon abaikan seluruh pesan dari akun itu,” tegasnya lagi.
Menurut Bambang, modus ini sangat berbahaya karena sering penipu gunakan untuk meminta uang, data pribadi, dokumen, atau foto atas nama pejabat kepolisian. Karena itu, Polda Malut mendorong warga tetap waspada dan tidak merespons pesan tersebut.
Dia menegaskan pelaku bisa memanfaatkan nama Kapolda Malut untuk memancing kepercayaan korban. “Penyalahgunaan akun seperti ini rawan untuk penipuan dan pemerasan. Kami meminta masyarakat lebih berhati-hati,” ujar Bambang.
Selain itu, ia mengingatkan seluruh instansi pemerintah, swasta, dan internal Polri agar tidak mudah mempercayai pesan yang mengaku dari pejabat Polda Malut tanpa verifikasi resmi.
Untuk mencegah korban baru, Polda Malut menerbitkan imbauan resmi. Untuk itu, Polda meminta masyarakat:
• Tidak menanggapi atau meladeni pesan dari akun Facebook bernama Warisagono;
• Tidak memberikan data pribadi, dokumen, foto, atau melakukan transfer uang;
• Memverifikasi setiap pesan mencurigakan melalui Bidang Humas Polda Malut atau kanal resmi;
• Menyebarkan klarifikasi ini kepada keluarga dan lingkungan terdekat.
“Kami menegaskan tindakan mencatut nama pejabat Polri merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal pemalsuan identitas. Perbuatan ini merusak kepercayaan publik. Pelaku pasti kami tindak sesuai hukum,” tandas Bambang.**
