TERNATE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) secara resmi menetapkan mantan Wakil Gubernur (Wagub) Malut, M. Al Yasin Ali (MAY) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.
Kepala Kejati Malut, Sufari, S.H., M.Hum., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Richard Sinaga mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk keseriusan Kejati Malut dalam memberantas korupsi. Terlebih lagi bertepatan dengan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2025, hari ini.
“Bentuk keseriusan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, SH. MHum, menetapkan saudara MAY sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan anggaran pada sekertariat Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022 sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa MS selaku Bendahara pembantu pada sekertariat WKDH tahun 2022,” kata Ricard saat menggelar konferensi pers, Selasa.
Selain itu, Kejati Malut juga menetapkan 2 orang tersangka lainnya dalam kasus kegiatan pembangunan Istana Daerah pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.
“Serta menetapkan tersangka S selaku pengguna anggaran dan MR selaku pelaksana kegiatan terhadap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan istana daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 yang diduga merugikan negara sekitar kurang lebih Rp.8 miliar. ”
“Demikian untuk disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi serta terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kepada publik,” pungkas Richard. **
