Publikmalutnews.com
Senin, Desember 8, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita Olahraga

Pemain Malut United Ciro Alves Ajukan Permohonan Naturalisasi WNI

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Desember 8, 2025
in Olahraga
0
Pemain Malut United Ciro Alves Ajukan Permohonan Naturalisasi WNI

TERNATE – Pemain sepak bola profesional yang bermain sebagai penyerang untuk klub elit Malut United, Ciro Henrique Alves Ferreira E. Silva, didampingi Asisten Manajer Malut United, Asghar Saleh, menggelar konsultasi pewarganegaraan pada Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut). Kedatangan Ciro dan Asghar dalam rangka konsultasi permohonan naturalisasi agar Ciro dapat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir didampingi Analis Hukum, M. Sidik menyambut baik kedatangan jajaran Malut United. Argap menyampaikan bahwa Kemenkum Malut siap mendukung upaya proses naturalisasi Ciro menjadi WNI, sebagai bagian dari layanan administrasi hukum umum. Terlebih Ciro telah menetap di Indonesia sejak 2019, sampai kini bermain sepak bola bagi klub kebanggaan masyarakat Moloku Kie Raha ini.

“Kami mendukung proses naturalisasi Saudara Ciro menjadi WNI. Jika berkas permohonan telah lengkap dan sesuai, dapat kami proses segera melalui sistem AHU online,” ungkap Argap di ruang kerjanya, Senin (8/12).

Argap menambahkan pada prinsipnya jika seseorang Warga Negara Asing (WNA) telah memenuhi syarat dalam proses pewarganegaraan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI), proses permohonan naturalisasi dapat ditindaklanjuti.

Asisten Manajer Malut United, Asghar Saleh dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya Ciro menjadi WNI. Hal itu kerena dirinya telah tinggal di Indonesia sejak 2019, mempunyai bakat dan talenta dalam sepak bola yang nantinya dapat membantu meningkatkan ekosistem sepak bola Indonesia khususnya di Malut.

“Ciro juga berpengalaman memperkuat timnas Brazil di Piala Dunia U-20, dan saat ini memperkuat Malut United FC di BRI Super Leaque. Kedepannya Ciro juga berpotensi menjadi pelatih, dan membantu sepak bola tanah air khususnya di Maluku Utara,” terang Asghar.

Sementara itu, saat diwawancarai, Ciro menyampaikan alasan dirinya ingin menjadi WNI yakni karena kecintaannya terhadap sepak bola tanah air, dan juga ingin membangun kehidupan bersama keluarganya di Indonesia.

“Saya bermain di sini, dan telah jatuh cinta kepada negara Indonesia,” ujar Ciro yang berhasil membawa Malut United bertengger di papan atas klasemen di BRI Super Leaque ini.

Ciro Alves juga menyatakan keinginan untuk menjadi WNI dan tidak berniat memiliki kewarganegaraan ganda, serta akan meninggalkan kewarganegaraannya sebelumnya.

Analis Hukum, M. Sidik menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, persyaratan permohonan pewarganegaraan, di antaranya yaitu telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5  tahun berturut-turut atau paling singkat 10  tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1  tahun atau lebih, membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara, dan mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

“Serta jika dengan memperoleh Kewarganegaraan RI, yang bersangkutan tidak menjadi berkewarganegaraan ganda,” pungkas M. Sidik.**

Previous Post

Pemain Malut United Ciro Alves Ajukan Permohonan Naturalisasi WNI ke Kemenkum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemain Malut United Ciro Alves Ajukan Permohonan Naturalisasi WNI
  • Pemain Malut United Ciro Alves Ajukan Permohonan Naturalisasi WNI ke Kemenkum
  • Orientasi PPPK Tahap I dan II Tahun 2025 Resmi DiBuka Wabup Halut
  • Penumpang KM Permata Bunda Rute Ternate Diduga Lompat ke Laut
  • Bupati Halut Gelar Upacara Pelepasan Jenazah Sang ” Pengurai Benang Kusut”

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video