TERNATE – Sat Samapta Polres Ternate berhasil menyita 100 kantong plastik berisi minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus dan menangkap seorang pelaku berinisial TD (62) dalam penggerebekan di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kamis (04/12/25) malam.
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, S.E., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate.
“Pada sekitar pukul 22.00 WIT, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa 100 kantong plastik berisi minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus. Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIT, barang bukti dan pelaku (TD) dibawa ke Polres Ternate untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Sudirjo.
Penangkapan ini, lanjut dia, sebagai upaya Sat Samapta Polres Ternate menindak tegas penyalahgunaan dan penjualan minuman beralkohol ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Ternate.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate agar segera melapor ke layanan Call Center 110 Polri atau pengaduan langsung Ibu Kapolres Ternate untuk mendukung penegakan hukum,” pungkas Sudirjo. **
