LABUHA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melalui Seksi Penerangan Hukum, menggelar kegiatan edukasi hukum di Kabupaten Halmahera Selatan.
Program ‘Jaksa Garda Desa’ ini bertempat di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Rabu (3/12/2025). Dihadiri Kepala Desa (Kades) bersama aparatur desa dan Camat se – Halmahera Selatan.
Juga dihadiri Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, Sekretaris Daerah, Safiun Rajulan hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Tommy Busnarma.
Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin dalam sambutannya menyampaikan dukungan dan apresiasinya kepada Kejati Malut dalam pembinaan hukum terhadap kades dan aparatur desa.
“Kegiatan ini sangat berarti bagi pemerintah daerah, karena desa adalah fondasi pembangunan. Kami berharap peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat,” pungkas Helmi.
Sementara Kajari Halmahera Selatan, Tommy Busnarma mengatakan, komitmennya terus mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih transparan.
“Kami siap mendampingi desa dalam aspek hukum selama semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, S.H., M.H., sebagai narasumber utama dalam kegiatan edukasi hukum, bersama Kasi C Kejati Malut, Muhammad Salahudin, S.H., M.H.
Dalam kesempatan itu, Richard Sinaga menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para penyelenggara pemerintahan desa, terutama terkait pengelolaan anggaran Dana Desa untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Edukasi hukum harus terus diberikan agar pemerintah desa dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan. Pencegahan lebih penting dari pada penindakan,” ujar Richard ketika diwawancarai awak media usai kegiatan.
Ia menegaskan, kepada kades, kaur/kasi pemerintah desa harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik di tingkat masyarakat.
“Ketika aparat desa memahami hukum, maka risiko pelanggaran bisa diminimalisir. Itulah tujuan utama penerangan hukum ini,” tandas Richard. **
