Publikmalutnews.com
Minggu, November 30, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Morotai

Kisah Pilu Nelayan Morotai, di Laut Sendiri Jadi Penonton

Redaksi by Redaksi
November 30, 2025
in Morotai
0
Kisah Pilu Nelayan Morotai, di Laut Sendiri Jadi Penonton

MOROTAI- Peta geopolitik dan geoekonomi Indonesia, Pulau Morotai ditakdirkan menjadi lokus utama kebangkitan hilirisasi tuna Nusantara. Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) didaulat sebagai penggerak transformasi ikan segar menjadi komoditas bernilai tinggi.

Namun, di balik janji pembangunan, tersembunyi ironi pahit: gelombang hilirisasi justru berisiko menenggelamkan nelayan kecil, subjek yang seharusnya menjadi tulang punggung narasi kebangkitan ini.

Menurut Dr. Rachma Fitriati, M.Si., M.Si (Han), Ketua Tim Ekspedisi Patriot Universitas Indonesia di Pulau Morotai, realita di lapangan menunjukkan bahwa janji hilirisasi di Morotai sedang tersandera oleh struktur yang timpang, aturan yang tumpul, dan infrastruktur yang rapuh.

*Pelanggaran Zonasi dan Ancaman bagi Nelayan Tradisional*

Titik kritis pertama terletak di perairan Bere-bere dan Gua Hira, di mana kapal-kapal berukuran 30 GT seperti Kapal PJK masih beroperasi di perairan Bere-Bere. Keberadaan mereka di jalur 0-4 mil merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan. Zona ini adalah ruang hidup sakral bagi nelayan kecil dengan kapal di bawah 5 GT.

“Kapal besar tersebut seringkali merupakan bagian dari ekosistem yang melibatkan Kapal Pukara sebagai “feeder” yang mengumpulkan hasil tangkapan dari zona terlarang”, tegas Helmi Muhammad, Kepala Desa Bere-bere. Praktik ini memusatkan pasokan kepada sedikit perusahaan, menciptakan struktur pasar monopsonistik di mana nelayan menjadi price-taker, bukan price-maker. “Kasihan nelayan kami, hanya mendapat remah-remahnya,” papar Abdila Mandea Kepala Desa Gua Hira Morotai Utara.

“Operasi kapal besar di jalur ini tidak hanya merebut ruang tangkap nelayan lokal, tetapi juga mengancam ekosistem perairan dangkal. Penegakan hukum yang konsisten dan terpadu oleh PSDKP, TNI AL, dan Polairud Polri adalah sebuah keniscayaan untuk menciptakan efek jera. Tanpa ini, Permen KP 18/2021 hanyalah dokumen mati,” tegas Dr. Rachma.

*Struktur Pasar Timpang dan Krisis Rantai Dingin*

Kehadiran Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Morotai oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, pada akhir April lalu, seharusnya menjadi babak baru yang transformatif. Ide brilyan ini dirancang sebagai ekosistem terpadu yang memadukan prinsip integrasi, efisiensi, kualitas, dan akselerasi. Letaknya yang strategis di bibir Samudera Pasifik menjadikannya gerbang ekspor tuna terdepan ke pasar premium seperti Jepang dan Singapura. Namun, konsep yang bagus di atas kertas seringkali kandas oleh realitas struktur pasar dan infrastruktur yang timpang.

Saat ini, rantai nilai tuna Morotai masih berkutat pada pola lama. Hasil tangkapan nelayan, pada akhirnya terpusat pada satu perusahaan pengolah. Itu sebabnya, mengapa Morotai tidak memerlukan Sentra Tempat Pelelangan Ikan (TPI), karena (sebenarnya) tidak ada transaksi penjualan hasil laut, baik dengan cara lelang maupun tidak. Sebagian besar margin dari hilirisasi, ketika tuna segar diolah menjadi loin, steak, atau sashimi yang nilainya bisa berlipat, tersedot ke perusahaan perantara.

Nelayan kembali terjebak sebagai penyuplai bahan baku mentah dengan daya tawar rendah. Masalah diperparah dengan ambruknya infrastruktur rantai dingin yang vital. Mesin pencetak es (ice flake) yang merupakan bantuan dari KKP di lima lokasi—Wayabula, Sangowo, Buho-buho, Bere-bere, dan Cendana—kini mangkrak akibat kesulitan perawatan dan ketiadaan suku cadang. Fasilitas cold storage di SKPT juga sering “mati suri” akibat ketidakstabilan pasokan listrik di Morotai.

“Akibatnya, nelayan terpaksa menjual hasil tangkapan dengan harga murah atau menyaksikan ikannya membusuk. Krisis ini memutus mata rantai hilirisasi di hulu dan mereduksi nelayan kembali menjadi pedagang bahan mentah yang rentan,” tambah Rachma. Ini jelas bertolak belakang dengan semangat Asta Cita yang menekankan peningkatan nilai tambah bagi nelayan.

*Langkah Solutif: Membangun Ekosistem yang Berkeadilan demi Asta Cita*

Untuk memutus lingkaran setan ini, diperlukan pendekatan komprehensif yang berfokus pada penciptaan ekosistem berkeadilan, bukan sekadar penumpukan infrastruktur.

Penegakan Hukum yang Konsisten: Operasi terpadu dan rutin antara PSDKP, TNI AL, dan Polairud harus diintensifkan untuk menertibkan pelanggaran zonasi. Data KKP menunjukkan 78% dari 1.382 kasus pelanggaran perikanan 2023 terjadi di wilayah seperti Morotai.

Pemberdayaan Kelembagaan Nelayan: Koperasi nelayan, seperti Koperasi Desa Merah Putih di Morotai, perlu ditransformasi menjadi koperasi tangguh yang terintegrasi, mengelola usaha es hingga pemasaran. Contoh sukses Koperasi Mina Jaya di Bitung mampu meningkatkan pendapatan nelayan hingga 40%.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran perizinan usaha perikanan bagi kapal-kapal ukuran dibatas 10 GT dari nelayan luar morotai, dapat melakukan pemdaratan di Dermaga Pelabuhan Perikanan Daeo Majiko/SKPT Morotai. Dengan adanya peningkatan produksi, dapat memberikan peluang bagi investasi di morotai untuk membangun Unit pengolahan Ikan di semakin banyak

*Peran Strategis Pemerintah Daerah sebagai State Obligation*

Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengambil peran yang lebih aktif dan tidak hanya menjadi fasilitator pasif. Sudah waktunya Pemda Maluku Utara dan Kabupaten Pulau Morotai membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Perikanan yang kuat dan profesional. Perusda ini bukan untuk bersaing secara tidak sehat dengan swasta, melainkan untuk menjadi countervailing force dan market regulator yang menjamin keadilan.

Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Perikanan yang profesional dapat menjadi penyeimbang pasar. Perusda dapat mengelola cold storage dengan energi terbarukan, menjadi pembeli dengan harga wajar, dan membuka akses pasar internasional. Keberhasilan Perusda di NTT yang menaikkan harga tuna 25% patut dicontoh.

Pembinaan SDM Berkelanjutan: Kolaborasi Pemda, KKP, dan institusi pendidikan seperti Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung dapat menyelenggarakan program sertifikasi kompetensi dan magang untuk pemuda Morotai di bidang manajemen rantai dingin, teknologi pengolahan, dan pemasaran digital.

“Ujian sebenarnya dari hilirisasi tuna di Morotai adalah sejauh mana nilai tambah ekonomi dapat dinikmati oleh para nelayan, ujung tombak sektor ini. Sejarah Bandara Pitu Morotai sebagai pangkalan strategis global harus menjadi inspirasi untuk menulis sejarah baru: menjadikan Morotai sebagai pusat hilirisasi tuna yang berkeadilan, tempat nelayan bukan lagi penonton, melainkan pemain utama di laut mereka sendiri,” tutup Dr. Rachma. (**)

Previous Post

Pusat Kajian Maritim Ajak Pemda dan Masyarakat Jauhi Praktik Bom Ikan dan Buang Sampah di Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kisah Pilu Nelayan Morotai, di Laut Sendiri Jadi Penonton
  • Pusat Kajian Maritim Ajak Pemda dan Masyarakat Jauhi Praktik Bom Ikan dan Buang Sampah di Laut
  • Telkomsel Salurkan Bantuan Sosial dan Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumut dan Sumbar
  • Kades Wama Oba Selatan Bantah Korupsi Dana Desa
  • Pemkot Ternate Siapkan Gaji 14 dan 14 Untuk PPPK Paru Waktu Mulai Tahun Depan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video