Halut,- Polres Halmahera Utara melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Halut kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat.
Terduga Pelaku kali ini Seorang pria berinisial JY (31) alias Jul diamankan pada kamis, (27/11/ 2025) sekitar pukul 14.30 Wit, di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara.
Kasat Res Narkoba IPTU, Sudomo Latani kepada awak media mengatakan. Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial JY memiliki narkotika gol 1 jenis shabu di Desa gosoma kecamatan tobelo kabupaten Halmahera Utara. Setelah menerima informasi tersebut Tim opsnal sat narkoba yang di pimpin langsung oleh nya langsung bergerak menuju TKP di Desa gosoma.
” Kami melakukan pantauan di sekitar lokasi sesuai informasi dari masyarakat tersebut kemudian sekitar pukul 15: 30 wit Tim Opsnal langsung bergerak menuju ke tempat tersebut,dan mendapati ada seorang laki-laki yang sedang duduk di samping kantor pam di Desa Gosoma yang berinisial JY(31) alias Jul.” Ungkapnya,”
Selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan badan dan menemukan 1 sachet kecil didalam tas samping warna coklat dan 1 sachet kecil Narkotika jenis sabu yg disimpan dalam bungkusan Rokok Esse warna hijau di samping tempat duduk, kemudian Tim opsnal langsung mengamankan terduga pelaku dan membawah ke Mapolres halut untuk di minta keterangan.
” Dari hasil Interogasi terhadap pelaku diduga narkotika gol 1 jenis shabu tersebut di dapat dari salah satu warga asal Kecamatan Galela, saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara masih melakukan Penyelidikan dan Pendalaman.”kata kasat
Lanjut Kasat, Tim Sat Narkoba mendatangi rumah terduga pelaku inisial JY (31) alias Jul yang berlokasi di Desa Gorua Selatan untuk melakukan pegeledahan dan menemukan 1 buah sedotan,1 buah gunting dan 1 pak kertas obat/ klip di kamar depan.
” Barang bukti yang telah diamankan 2 saset kecil Narkotika gol 1 jenis shabu berat 0,24 gram, 1 buah tas samping kecil warna cokla,1 unit sepeda motor yamaha mio J no pol DG 5302 NE, 1 buah bungkusan roko esse pop,1 buah handphone merek oppo warna biru, 1 buah sedotan kecil, 1 buah gunting, 1 pak kertas obat/clip,”Jelasnya,”!
Diketahui, Hasil test urine
Pelaku positif Amp dan Thc. Dan Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Utara untuk Proses Hukum.
