TERNATE — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, memutuskan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin dan istrinya, Mardiana Bopeng, agar mengembalikan atau melunasi uang Rp 950 juta milik seorang pengusaha di Maluku Utara, Ahmad Assagaf ST, yang dipinjam.
Hasil ini melalui putusan e – Court yang dibacakan hakim pada Senin (24/11/2025).
Gugatan nomor perkara : 39/Pdt.G/2025/PN Tte., ini, dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Deni Hendra St. Panduko menyatakan : secara hukum eksepsi Helmi Umar Muchsin selaku tergugat I dan Mardiana Bopeng selaku tergugat II, tidak dapat diterima.
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah mengakibatkan kerugian bagi Ahmad Assagaf, ST selaku penggugat.
Menyatakan sebagai hukum bahwa para tergugat mempunyai hutang pinjaman uang kepada penggugat sejumlah Rp 950 juta.
Menyatakan sebagai hukum bahwa para tergugat telah melakukan PMH dengan segala akibat hukumnya yakni tidak menepati janjinya mengembalikan atau melunasi uang pinjamannya kepada penggugat.
Menghukum tergugat I (Helmi Umar Muchsin) dan tergugat II (Mardiana Bopeng) untuk secara tanggung renteng mengembalikan uang pinjaman milik penggugat yang telah dipinjam oleh para tergugat I dan tergugat II pada saat tergugat I, Helmi Umar Muchsin, maju mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Halmahera Selatan tahun 2020 – 2024 tanggal 9 Desember 2020 sejumlah Rp 950 juta kepada
penggugat secara tunai atau sekaligus setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Menghukum para tergugat untuk taat dan patuh pada putusan ini, serta membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 385 ribu dan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Humas PN Ternate, Albanus Asnanto, saat dihubungi, mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin 8 Desember 2025 dengan agenda mendengar tanggapan penasehat hukum dari para tergugat. “14 hari setelah putusan (digelar sidang lanjutannya),” ujarnya.
Untuk diketahui, Helmi Umar Muchsin dan Istrinya Mardiana Bopeng, digugat oleh Ahmad Assagaf ST, ke PN Ternate pada 11 Juni 2025 lalu.
Dinyatakan dalam petitum gugatan, Helmi Umar Muchsin dan Mardiana Bopeng mempunyai hutang pinjaman uang kepada penggugat sebesar Rp 950 juta. Uang tersebut dipinjam para tergugat pada saat maju mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Halmahera Selatan pada tahun 2020 silam. Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian immateriel kepada penggugat sebesar Rp 5 miliar secara tunai atau sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat pengadilan wajar dan adil serta membayar uang paksa sebesar Rp 2 juta setiap hari, bilamana para tergugat sengaja atau lalai memenuhi isi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. **
