TERNATE — Kasus oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut) yang menabrak seorang mahasiswi di Jalan Raya Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, pada Sabtu (4/10) lalu, saat ini masih ditangani penyidik Satlantas Polres Ternate.
Meskipun hampir memasuki 2 bulan perkembangan kasus tersebut belum diketahui sudah sejauh mana progresnya.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha ketika dikonfirmasi perkembangan kasus Bripda MRF memilih tak merespons. Sejumlah pertanyaan yang dikirimkan kepadanya melalui via whatsapp pada Senin (24/11) hingga Rabu (26/11) hari ini tak digubris.
Juga penangananya di Bid Propam Polda Malut mengenai sanksi kode etik yang harus diterima Bripda MRF. Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono dan Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol. Indra Pramana belum mengubris ketika ditanyakan mengenai perihal jadwal sidang Bripda MRF.
Sebelumnya, Walid Agil keluarga almarhumah Faida Sardi, mahasiswi korban yang tewas tertabrak Bripda MRF, berharap, agar kasus ini diusut tuntas. Ia juga menegaskan akan mengawal kasus ini.
“Kami berharap yang bersangkutan tidak hanya diproses pidana, tetapi juga diberikan sanksi etik berat oleh Propam Polda Malut. Kami minta agar Bripda MRF dipecat dari institusi kepolisian,” tegas dia.
Kasus ini juga pernah mendapat sorotan dari
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Khairun (Unkhair). Mereka mendesak agar kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum aparat segera dilimpahkan ke kejaksaan. Jika lambatnya proses pelimpahan berkas perkara maka akan menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum tersandera oleh faktor institusional.
“Lambatnya pelimpahan ini memberi kesan bahwa proses hukum tidak berjalan objektif. Keadilan bagi korban dan keluarganya terasa tertunda,” tegas pihak PKBH Unkhair Muhmmad Tabrani dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.Sabtu, (25/10) lalu.
PKBH juga menyoroti belum adanya proses sidang untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum aparat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun kasusnya mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Sudah ada tersangka, tetapi belum ada langkah tegas berupa sidang etik atau PTDH. Ini memperkuat rasa ketidakpastian bagi publik,” lanjut pernyataan itu.
PKBH menegaskan, jika yang terlibat adalah aparat penegak hukum, maka kecepatan dan transparansi penanganan justru harus menjadi prioritas. Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Publik dan keluarga korban berhak mendapat jawaban, bukan hanya siapa tersangkanya, tetapi juga bagaimana prosesnya, kapan pelimpahannya, dan kapan oknum tersebut diberi sanksi hukum maupun administratif jika terbukti bersalah,” ujarnya.
PKBH Unkhair menutup dengan mengingatkan bahwa seluruh institusi negara, termasuk Polri, tidak boleh memberi kesan bahwa anggotanya dilindungi oleh prosedur yang berlarut-larut. “Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan hanya karena pelakunya berseragam,” tegasnya
Diketahui, dalam peristiwa tragis itu korban Faida Sardi, mahasiswi Unkhair Ternate, meninggal dunia setelah tertabrak motor Yamaha Nmax yang dikendarai Bripda MRF dari arah selatan ke utara saat korban hendak menyeberang jalan usai membeli gorengan.
Pasca kejadian, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Bripda MRF tidak dalam pengaruh alkohol.
Ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban, serta menyebut bahwa Polda Malut telah memberikan bantuan duka kepada keluarga almarhumah.**
