HALMAHERA UTARA – Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Halmahera Utara, Abdillah Syukur, menyampaikan pernyataan resmi terkait dinamika di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan hasil Rapat Harian Rois Syuriyah PBNU yang meminta Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), untuk mengundurkan diri.
Dalam keterangannya, Abdillah menegaskan bahwa Rois Syuriyah merupakan rujukan tertinggi dalam struktur NU. Karena itu, seluruh pengurus, kader, dan anggota NU wajib menaati setiap keputusan yang diambil oleh Rois Syuriyah PBNU.
“Sebagai Sekretaris PC NU Halmahera Utara, saya perlu menyampaikan beberapa hal. Pertama, Rois Syuriyah adalah rutenya NU dan majelis tertinggi di tubuh PBNU. Siapapun kita sebagai pengurus, kader, dan anggota Nahdlatul Ulama wajib taat dan patuh terhadap seluruh keputusan Rois Syuriyah PBNU,” ujarnya saat menyampaikan siaran pers, Sabtu (22/11/2025).
Abdillah juga menyatakan dukungan penuh terhadap sikap dan keputusan yang telah dikeluarkan Rois Syuriyah PBNU. Selain itu, ia menegaskan bahwa seluruh dinamika internal PBNU sepenuhnya diserahkan kepada Rois Syuriyah dan jajaran Syuriyah untuk diselesaikan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Sebelumnya, Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar di Hotel Aston City, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025), memutuskan meminta Gus Yahya mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan tersebut disepakati oleh 37 dari 53 peserta rapat.
Dalam risalah rapat yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, disebutkan sejumlah pertimbangan, antara lain adanya keputusan mengundang pihak yang berkaitan dengan Zionisme Internasional sebagai narasumber dalam agenda Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Rois Syuriyah juga menilai pelaksanaan AKN NU tersebut memenuhi ketentuan pemberhentian sesuai Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur pemberhentian dengan tidak hormat terhadap fungsionaris yang melakukan tindakan mencemarkan nama baik organisasi.
Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU sebagaimana diatur pada Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU dan peraturan perkumpulan lainnya, yang dinilai berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum NU.
Rois Syuriyah memberikan waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk menyatakan pengunduran diri. Jika tidak dipenuhi, maka keputusan rapat menyebutkan bahwa Ketua Umum PBNU tersebut akan diberhentikan melalui mekanisme organisasi.
Hingga saat ini, PC NU Halmahera Utara menegaskan sikap patuh terhadap keputusan Rois Syuriyah PBNU dan mengimbau seluruh kader NU di daerah tetap menjaga ketertiban serta memegang prinsip-prinsip organisasi dalam menyikapi dinamika yang ada. (**)
