TERNATE – Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia resmi dimulai hari ini, Senin (17/11) sampai dengan Minggu (30/11).
Sama halnya di Kota Ternate, Maluku Utara. Kepolisian Resor (Polres) Ternate memulainya dengan apel gelar pasukan yang dipimipin langsung oleh Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto.
Berlangsung di depan lapangan apel Polres Ternate, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah Senin pagi. Yang diikuti seluruh jajaran dan unsur TNI dan Instansi terkait.
5 unit kendaraan roda empat dan 5 unit kendaraan roda dua Sat Lantas Polres Ternate sebagai pendukung operasional ikut dihadirkan dalam giat apel.
AKBP Anita Ratna Yulianto dalam amanatnya menyampaikan bahwa oerasi ini bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu-lintas menjelang Operasi Lilin 2025, sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu-lintas.
Ia menegaskan bahwa operasi akan mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif, sejalan dengan kebijakan transformasi digital Korlantas Polri.
“Bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam operasi, sementara tujuan utamanya adalah membangun kesadaran masyarakat bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar AKBP Anita Ratna Yulianto.
Melalui Operasi Zebra Kie Raha 2025 ia berharap terjadi penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu-lintas, meningkatnya disiplin berlalu-lintas, serta terciptanya situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Maluku Utara khususnya di Ternate.
“Dengan dukungan instansi terkait dan peran aktif masyarakat, Polres Ternate optimistis operasi ini dapat berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi keselamatan bersama,” tandas AKBP Anita Ratna Yulianto.
Berikut jenis pelanggaran yang jadi sasaran tilang karena berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan :
-Pengendara tanpa helm atau sabuk keselamatan.
-Melawan arus.
-Parkir sembarangan.
-Pengendara di bawah umur.
– Penggunaan telepon genggam saat berkendara.
-Balap liar atau ugal-ugalan di jalan raya.
-Pelanggaran batas kecepatan.
-Serta berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.**

