WEDA,MPe — Satuan Kepolisian Resor Halmahera Tengah (Polres Halteng) berhasil menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasubsektor Weda Tengah, IPDA Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H., bersama personel gabungan dari Polres Halteng.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam, masing-masing berinisial CM (23) dan EF (29).
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa ayam jantan siap diadu, perlengkapan arena, serta peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.Ik, MH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan komitmen Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si., untuk menindak tegas segala bentuk perjudian.
“Kegiatan ini adalah wujud komitmen Polri, khususnya jajaran Polda Maluku Utara, bahwa tidak ada ruang atau tempat bagi praktik perjudian, baik judi online maupun sabung ayam. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas,” ungkap Kapolres.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena dapat merugikan diri sendiri dan melanggar hukum.
“Kami berharap partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi bila mengetahui adanya kegiatan serupa. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” singkatnya.(ril)
