Publikmalutnews.com
Rabu, Desember 24, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pemilik Puluhan Botol Miras di KM Alsudais 21 ‘Gaib’

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
November 4, 2025
in Hukrim
0
Pemilik Puluhan Botol Miras di KM Alsudais 21 ‘Gaib’

TERNATE – Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, kembali menyita puluhan botol minuman keras (miras) di KM Alsudais 21 yang tiba dari Manado, Sulawesi Utara, Selasa (4/11/2025).

“Dari hasil pemeriksaan, personel menemukan dua dus kecil berisi total 48 botol bir merek guinness ukuran 325 ml, dan satu dus berisi 24 botol minuman keras jenis cap tikus ukuran 600 ml. Sehingga total keseluruhan berjumlah 72 botol miras,” ungkap Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani, IPTU Mirna Oramali melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong.

Puluhan botol miras itu ditemukan di dek pertama kapal tepatnya di ranjang penumpang serta di tempat penitipan barang. Meski sebagianya ditemukan di tempat penitipan barang, indentitas pelaku pemilik barang haram tersebut masih ‘gaib’ belum terungkap polisi.

“Minuman beralkohol ilegal tanpa pemilik tersebut disembunyikan di ranjang penumpang serta tempat penitipan barang.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas AKP Umar Kombong menambahkan.**

Previous Post

Alumni SMPN 5 dan SMPN 6 Ternate Bahas Desain Awal Masjid Al-Ilmi dan Penggalangan Dana

Next Post

Kasus 72 Galon BBM Subsidi yang Ditangani Penyidik Polsek Ternate Selatan ‘Mandek’

Next Post
Polsek Ternate Selatan Amankan 72 Galon Minyak Tanah Subsidi

Kasus 72 Galon BBM Subsidi yang Ditangani Penyidik Polsek Ternate Selatan 'Mandek'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kapolda Maluku Utara Pimpin Pantukhir, 105 Casis Bintara Brimob Polri Lulus
  • Kajati Malut Sebut Kasus RS Pratama Halbar Dihentikan Sementara Menunggu Audit
  • Jelang Libur Nataru Sekda Halteng Tekan kan Libur 1 Januari 2026, Jangan Tambah Libur
  • Pelaku Pembacokan di Kelurahan Ngade Ditetapkan Sebagai Tersangka
  • Pemprov Malut Lepas Angkutan Bus Gratis Nataru 2025/2026, Layani Tiga Rute Utama

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video