TERNATE – Kasus dugaan penimbunan 72 Galon bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah (MT) yang ditangani penyidik Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan terkesan jalan ditempat alias mandek.
Pasalnya, perkara yang ditangani pihak penyidik Polsek Ternate Selatan sejak 17 September 2025 lalu, itu tidak menunjukkan perkembangan atau masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur, mengatakan pihaknya telah memeriksa sabanyak 6 orang yang merupakan pemilik dari 72 galon tersebut.
“Jadi, sebagai tindak lanjut, kami dan rekan-rekan di Unit Reskrim akan meminta klarifikasi terkait dengan izin angkut dari pangkalan minyak,” tuturnya.
Lanjut dia, permintaan keterangan kepada pihak agen tersebut mengingat perihal minyak tanah ini untuk kebutuhan rumah tangga. Yang sudah diatur bahwa per – orang 5 liter.
“Setelah ini, kami minta data-data dari pihak pangkalan, setelahnya akan sampaikan perkembangannya. Untuk sementara barang bukti ini masih kami amankan. Kemudian akan dilaksanakan gelar perkara setelah pemeriksaan pihak agen dilakukan,” jelas IPDA Fatmawati.
Namun, IPDA Fatmawati Sukur ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa, 4 November 2025, terkait perkembangan perkembangan penanganan perkara 72 Galon BBM Subsidi tersebut, dirinya mengarahkan untuk menghubungi Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan.
“Tolong hubungi Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan,” ujarnya, sambil mengirimkan nomor kontak Kanit Reskrim Polsek Selatan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan, saat dikonfirmasi, mengakui perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Sampai saat ini sudah 6 orang yang dimintai keterangan,” singkatnya mengakhiri. **

