WEDA,MPe – Pemerintah kabupaten Halmahera Tengah membuat laporan resmi terkait pencemaran nama baik dan berita bohong (hoax) yang di unggah oleh Fandi Rizki di platform media sosial (medsos) Facebook.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : ST-DUMAS/26/X/SPKT/RES HALTENG pada hari Sabtu 25 Oktober 2025 pukul 22:00 wit.
Kabag hukum Setda Halteng, Husen Umagapi membenarkan, saya sendiri yang membuat laporan polisi (LP) pada hari Sabtu 25 Oktober 2025 (malam).
“Kami sudah membuat LP resmi di polres Halteng terkait pencemaran nama baik dan berita bohong (hoax) di platform media sosial terhadap Bupati Halteng, Ikram M Sangadji dan kadis pupr Arif Djalaluddin,” ungkap Kabag hukum, Husen Umagapi, saat di konfirmasi.
“Laporan polisi pemkab Halteng ini terkait pencemaran nama baik dan berita bohong (Hoax) terhadap Terlapor LPP Tipikor atas nama Fandi Rizky,” Singkatnya.
Kasat Reskrim Polres Halteng, AKP Bondan Manikotomo, S.Tr.K, S.I.K.saat dikonfirmasi membenarkan, ada laporan polisi dengan nomor : ST-DUMAS/26/X/SPKT/RES HALTENG pada hari Sabtu 25 Oktober 2025 pukul 22:00 wit
“Sudah masuk ke Reskrim, sekarang ada di meja kasat (saya), akan kami laksanakan Penyelidikan,” saat di konfirmasi melalui WhatsApp.(ril)
Pemerintah kabupaten Halmahera Tengah membuat laporan resmi terkait pencemaran nama baik dan berita bohong (hoax) yang di unggah oleh Fandi Rizki di platform media sosial (medsos) Facebook.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : ST-DUMAS/26/X/SPKT/RES HALTENG pada hari Sabtu 25 Oktober 2025 pukul 22.00 Wit.
Kabag hukum Setda Halteng, Husen Umagapi membenarkan, saya sendiri yang membuat laporan polisi (LP) pada hari Sabtu 25 Oktober 2025 (malam).
“Kami sudah membuat LP resmi di polres Halteng terkait pencemaran nama baik dan berita bohong (hoax) di platform media sosial terhadap Bupati Halteng, Ikram M Sangadji dan kadis pupr Arif Djalaluddin,” ungkap Kabag hukum, Husen Umagapi, saat di konfirmasi.
“Laporan polisi pemkab Halteng ini terkait pencemaran nama baik dan berita bohong (Hoax) terhadap Terlapor LPP Tipikor atas nama Fandi Rizky,” Singkatnya
Kasat Reskrim Polres Halteng saat di konfirmasi membenarkan, ada laporan polisi dengan nomor : ST-DUMAS/26/X/SPKT/RES HALTENG pada hari Sabtu 25 Oktober 2025 pukul 22:00 wit
“Sudah masuk ke Reskrim, sekarang ada di meja kasat (saya), akan kami laksanakan Penyelidikan,” saat di konfirmasi melalui WhatsApp.(ril)

