TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, menuntut terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial MTSN alias Tax dengan hukuman selama 8 tahun penjara. Mantan karyawan J&T express itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Tuntutan terhadap terdakwa ini dibacakan JPU Matheos Matulessy dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Selasa (21/10/2025). JPU
menyatakan terdakwa Tax telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 sebagaimana di dalam dakwaan pertama penuntut umum melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tax dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidair 6 bulan penjara,” tegas JPU.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim yang diketahui Budi Setiawan didampingi Albanus Asnanto dan Denihendra St. Panduko masing-masing selaku hakim anggota menutup sidang dan akan melanjutkan pada Selasa (28/10) dengan agenda pembelaan.
Diketahui, terdakwa Tax ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Ternate pada Rabu (28/5/2025) lalu dengan total barang bukti yang diamankan ganja seberat 524,6 gram.
Tax mengaku sudah 4 kali diperintahkan oleh seseorang berinisial R untuk meloloskan paket pengiriman ganja.
Kronologinya, pertama, di bulan Februari, Tax diperintahkan R mengeluarkan sebuah paket berisi 12 sashet plastik bening ganja dengan imbalan yang diterima Rp 1,5 juta. Kedua, di bulan Maret, Tax meloloskan lagi paket ganja atas perintah R dengan imbalan Rp 1 juta. Berselang beberapa hari kemudian R kembali menghubungi Tax bahwa untuk mengambil paket ganja yang dikirm dari Jakarta ke Ternate, namun kali ini gagal.
Masuk bulan Mei Tax kemudian mengeluarkan lagi paket ganja atas perintah R, namun kali ini ia diciduk Satresnarkorba Polres Ternate.
Total barang bukti yang diamankan selain satu bungkusan paket plastik bening berisi ganja seberat 524,6 gram juga 2 buah komik, nomor resi pengiriman dan satu unit handphone.
Sementara rekannya, R, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya Tax disangkahkan dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. **

