Publikmalutnews.com
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Berulang Kali Loloskan Paket Ganja, Mantan Karyawan J&T Express Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Oktober 28, 2025
in Hukrim
0
PN Ternate Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Piutang Wabup Halsel, Masuk Tahap Pembuktian

TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, menuntut terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial MTSN alias Tax dengan hukuman selama 8 tahun penjara. Mantan karyawan J&T express itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Tuntutan terhadap terdakwa ini dibacakan JPU Matheos Matulessy dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Selasa (21/10/2025). JPU
menyatakan terdakwa Tax telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 sebagaimana di dalam dakwaan pertama penuntut umum melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tax dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidair 6 bulan penjara,” tegas JPU.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim yang diketahui Budi Setiawan didampingi Albanus Asnanto dan Denihendra St. Panduko masing-masing selaku hakim anggota menutup sidang dan akan melanjutkan pada Selasa (28/10) dengan agenda pembelaan.

Diketahui, terdakwa Tax ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Ternate pada Rabu (28/5/2025) lalu dengan total barang bukti yang diamankan ganja seberat 524,6 gram.

Tax mengaku sudah 4 kali diperintahkan oleh seseorang berinisial R untuk meloloskan paket pengiriman ganja.

Kronologinya, pertama, di bulan Februari, Tax diperintahkan R mengeluarkan sebuah paket berisi 12 sashet plastik bening ganja dengan imbalan yang diterima Rp 1,5 juta. Kedua, di bulan Maret, Tax meloloskan lagi paket ganja atas perintah R dengan imbalan Rp 1 juta. Berselang beberapa hari kemudian R kembali menghubungi Tax bahwa untuk mengambil paket ganja yang dikirm dari Jakarta ke Ternate, namun kali ini gagal.

Masuk bulan Mei Tax kemudian mengeluarkan lagi paket ganja atas perintah R, namun kali ini ia diciduk Satresnarkorba Polres Ternate.

Total barang bukti yang diamankan selain satu bungkusan paket plastik bening berisi ganja seberat 524,6 gram juga 2 buah komik, nomor resi pengiriman dan satu unit handphone.

Sementara rekannya, R, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya Tax disangkahkan dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. **

Previous Post

BWS Maluku Utara Sebut Tidak Ada Subkontraktor Pekerjaan Breakwaters di Desa Toniku

Next Post

Pemkab Halteng Lapor LPP Tipikor, Terkait Pencemaran Nama Baik, Kasat : Laporan Sudah Masuk

Next Post
Pemkab Halteng Lapor  LPP Tipikor, Terkait Pencemaran Nama Baik, Kasat : Laporan Sudah Masuk

Pemkab Halteng Lapor LPP Tipikor, Terkait Pencemaran Nama Baik, Kasat : Laporan Sudah Masuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • SiPenmas, Inovasi Digital untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat
  • Bidkum Polda Maluku Utara Gelar Sosialisasi Hukum dan Perundang-Undangan di Polres Ternate
  • Sinergi dengan Program Keselamatan Pertambangan Nasional, NHM Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Sianida
  • Kapolres Halut Beri Piagam Penghargaan Kepada Personel pengaduan pelayanan terbaik
  • Mentan Amran Minta Kenaikan Harga Beli Kelapa Petani

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video