WEDA,MPe – Dugaan pembunuhan karakter dilakukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara kepada Pemda Halteng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atas tuduhan dugaan korupsi sejumlah proyek.
Dalam pemberitaan itu memuat sejumlah data kegiatan atau paket pekerjaan yang melekat pada dinas PUPR pada tahun 2024 dan tahun 2025 ini.
Kadis PUPR Halteng Arif Djalaludin menjelaskan bahwa data yang dipublis tersebut disadur melalui portal ULP. “Itu data umum dan siapa saja bisa akses, dan tidak masalah.
“Arif juga menjelaskan beberapa paket pekerjaan yang disampaikan juga telah dikerjakan dengan baik dan telah tuntas bahkan telah di audit oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara,” ungkap kadis saat konfrensi Pers, di ruang rapat kantor PUPR.
Proyek proyek yang disebutkan itu telah selesai bahkan sudah di audit oleh BPK RI, meskipun ada kekurangan akibat keterlambatan pekerjaan itu pun telah diselesaikan sebagaimana rekomendasi BPK.
“Arif pun merinci kegiatan atau paket tersebut seperti paket Preservasi Jalan dalam Kota Weda nilai pagu Rp.9.000.000.000, dengan nilai kontrak Rp.8.484.000.000 yang dikerjakan oleh pelaksana CV. Balap Garda Perjuangan pada APBD-P 2024.
“Pekerjaan tersebut status fisiknya 100 persen, dimana audit BPK telah di lakukan audit oleh BPK Perwakilan Propinsi Maluku Utara dengan Rekomendasi Denda Keterlambatan Sebesar Rp101.231.161 dan telah di lakukan Pemulihan,” katanya.
Sementara itu lanjut Arif paket Preservasi Jalan Hotmix Dalam Kota Weda dengan nilai pagu Rp.20.000.000.000, dan nilai kontrak Rp.19.839.400.000. “Pelaksananya adalah PT.Liberty Citra Cakrawala pada APBD 2024 dengan status fisik 100 persen.
“Paket tersebut oleh BPK Perwakilan Propinsi Maluku Utara dengan rekomendasi denda keterlambatan Sebesar Rp17.127.197,64 dan telah di lakukan pemulihan.
Tak itu saja, paket Peningkatan Jalan Ke Hotmix Dalam Kota Weda dengan nilai pagu Rp.15.000.000.000, dimana nilai kontrak Rp14.900.000.000, pelaksana PT.JJWOOD pada APBD 2024.
Status fisiknya sudah 100 persen dengan status keuangan 95 persen. “Paket ini oleh BPK Perwakilan Propinsi Maluku Utara telah diaudit dengan rekomendasi denda keterlambatan sebesar Rp.38.226.260,52 dan telah di lakukan pemulihan,” jelasnya.
Termasuk, kata Arif paket peningkatan jalan Hot Mix Halteng Wilayah 2 dengan nilai pagu Rp.30.000.000.000, dan nilai kontrak sebesar Rp.29.692.000.000,00, yang mana pelaksana nya adalah PT. Garuda Satria Langit, pada APBD 2025. “Status fisik 50 persen On Progres, status keuangan 30 persen.
“Intinya LPP Tipikor (mereka) mengada – Ngada ” Hoax ” tidak punya data yang jelas, pembohongan publik,” tutupnya.(ril)
