Publikmalutnews.com
Jumat, Desember 12, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Barat

BWS Maluku Utara Sebut Tidak Ada Subkontraktor Pekerjaan Breakwaters di Desa Toniku

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Oktober 27, 2025
in Halmahera Barat
0
BWS Maluku Utara Sebut Tidak Ada Subkontraktor Pekerjaan Breakwaters di Desa Toniku

JAILOLO – Aktivitas galian c tanpa izin di Kali Kabi (Ake Toniku) di Kecamatan Jailolo Selatan yang mengatasnamakan subkontraktor PT. Aditama Bangun Perkasa yang mengerjakan proyek penahan Ombak (Breakwaters) di Desa Toniku dibantah pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.

Hal Tersebut disampaikan oleh, PPK Sungai dan Pantai I, Lutfi Taher, ST melalui PPK Sungai dan Pantai II, Ir. Irwan Mohamad, ST. MT, saat ditemui media ini, Kamis, 23 Oktober 2025.

Ia mengatakan, pekerjaan atau aktivitas galian c itu bukan atas nama subkontraktor dari PT Aditama Bangun Perkasa tapi itu murni dari oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Karena, yang namanya subkontraktor ada yang namanya perjanjian dan harus dilaporkan kepada PPK sementara kami tidak tahu, bahkan, hal ini kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada pihak Kontraktor (PT.Aditama Bangun Perkasa), dan mereka (PT.Aditama Bangun Perkasa) mengakui tidak pernah membuat surat perjanjian sub-kontraktor tersebut,” ungkap Irwan.

“Jadi, terkait dengan subkontraktor itu hanya bahasa dari mulut ke mulut, karena kita tidak tahu sumbernya,” tandas Irwan.**

Previous Post

LPP Tipikor Mengada – Ngada, Arif : ” “Hoax ” Tanpa Data Yang Benar

Next Post

Berulang Kali Loloskan Paket Ganja, Mantan Karyawan J&T Express Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara

Next Post
PN Ternate Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Piutang Wabup Halsel, Masuk Tahap Pembuktian

Berulang Kali Loloskan Paket Ganja, Mantan Karyawan J&T Express Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Heboh, Bayi Laki-laki Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan
  • Gubernur Bersama LBH Perempuan dan Anak Morotai Bersinergi Tutup 16 Hari Anti Kekerasan dengan Kampanye Sekolah
  • Simulasi Keadaan Darurat, Pertamina Patra Niaga Sigap Tangani Insiden Truk Skid Tank yang Terbakar
  • Guru dan Tenaga Kesehatan di Kecamatan Terluar Diingatkan Tetap Semangat dalam Pengabdian
  • Transformasi Transmigrasi 5.0: Titik Balik Sejarah Mimpi Menjadikan Morotai ‘Silicon Valley’ Ekonomi Biru-Hijau

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video