Publikmalutnews.com
Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

2 Pelaku Pembongkaran Dinding Penahan Banjir Sungai Ake Toniku Belum Ditindak Polisi

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Oktober 23, 2025
in Hukrim
0
Aktivitas Galian C di Sungai Ake Toniku Diduga Tanpa Izin, Warga Geram

JAILOLO – 2 orang pelaku pembongkaran areal dinding penahan banjir sungai Ake Toniku atau Kali Kabi, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, inisial ZA (49) dan MA (57), bisa – bisanya hingga kini belum ditindak oleh pihak kepolisian, padahal sudah terbukti melakukan pengrusakan lingkungan.

Pihak kepolisian Polsek Jailolo Selatan bersama kepala desa (kades) Tabadamai dan kades Ake Toniku malah menempuh penyelesaian lewat jalur damai dengan memanggil dua pelaku tersebut untuk membuat surat pernyataan, di Mapolsek Jailolo Selatan, Kamis (16/10) pekan lalu.

Dalam surat pernyataannya kedua pelaku mengaku, telah melakukan pengrusakan/pembongkaran dinding penahan banjir Kali Kabi dari aktivitas mengeruk material. Kedua pelaku itu berjanji akan menata kembali kerusakan bantaran sungai yang ada serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“(Kami) pihak atas nama subkontraktor bersedia melakukan penataan kembali areal bibir sungai Ake Toniku, dengan menggunakan 1 unit excavator selama 3 Minggu proses kerja. Bersedia melakukan penanaman kembali pohon setelah penataan kembali bibir sungai Ake Toniku (Kali Kabi) untuk menahan struktur tanah yang rusak. Atas nama subkontraktor menyadari perbuatan pengrusakan lingkungan yang telah (kami) lakukan memiliki dampak kemaslahatan bagi banyak orang dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” demikian bunyi surat pernyataan dua orang subkontraktor dari PT. Aditama Bangun Perkasa, pelaku pembongkaran dinding penahan banjir Kali Kabi.

Peryataan itu disaksikan langsung kades Tabadamai, Rusandi Labanca. Kades Toniku, M. Asgar H. Muin. Keterwakilan Warga Tabadamai, Sadam Abdullah. Keterwakilan warga Toniku, Rudi Amir. Bhabinkamtibmas Tabadamai, Hafid Hafel. Dan Bhabinkamtibmas Toniku, Ismid Mahmud.

“Aktivitas galian c tanpa izin sudah dihentikan oleh pihak subkontraktor diberikan sanksi melakukan penataan kembali kerusakan akibat dari aktivitas mereka,” aku Kades Toniku, M. Asgar H. Muin ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/10).

“Perbaikannya sudah tidak banyak, batu yang sempat dikeruk dikembalikan ke tempat semula,” sambung Asgar.

Untuk diketahui, di bagian hulu sungai Kali Kabi, kurang lebih 2 kilo meter jarak dari areal dinding penahan banjir, juga terdapat aktivitas galian c ilegal oleh sebuah perusahaan bernama PT. Intim Kara.

Aktivitas dari 2 orang subkontraktor PT. Aditama Bangun Perkasa tersebut, dan PT. Intim Kara, sudah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara oleh warga Tabadamai pada Senin (13/10) lalu. Dalam laporannya, Polda Maluku Utara didesak agar berani menindak tegas para pelaku jika terbukti beraktivitas tanpa izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Sebab, jika dilihat – lihat akibat ulah para pelaku, kini mulai nampak adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian c ilegal di sungai tersebut. Bibir sungai mulai melebar, potensi terjadinya abrasi tak terelakkan jika sewaktu-waktu nanti diguyur hujan deras. **

Previous Post

Bea Cukai Ternate Tertutup Soal Bukti Hasil Penindakan Barang Ilegal

Next Post

NHM Hadirkan Sinergi Hulu ke Hilir Ekosistem Produksi Emas di Minerba Convex 2025

Next Post
NHM Hadirkan Sinergi Hulu ke Hilir Ekosistem Produksi Emas di Minerba Convex 2025

NHM Hadirkan Sinergi Hulu ke Hilir Ekosistem Produksi Emas di Minerba Convex 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan
  • PKBH Unkhair Soroti Kasus Bripda MRF yang Ditangani Polres Ternate
  • NHM Laksanakan Ekskursi Geologi Dasar Bersama Mahasiswa UNKHAIR untuk Perkuat Edukasi Kebumian
  • Kepemimpinan Piet – Kace Masih Di Kepung Birokrat Lama
  • Meriahkan HUT ke Kabupaten Halteng Dispora Adakan Fagogoru FUN Run 5 KM, Kabid : Pendaftaran Gratis

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video