JAILOLO – 2 orang pelaku pembongkaran areal dinding penahan banjir sungai Ake Toniku atau Kali Kabi, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, inisial ZA (49) dan MA (57), bisa – bisanya hingga kini belum ditindak oleh pihak kepolisian, padahal sudah terbukti melakukan pengrusakan lingkungan.
Pihak kepolisian Polsek Jailolo Selatan bersama kepala desa (kades) Tabadamai dan kades Ake Toniku malah menempuh penyelesaian lewat jalur damai dengan memanggil dua pelaku tersebut untuk membuat surat pernyataan, di Mapolsek Jailolo Selatan, Kamis (16/10) pekan lalu.
Dalam surat pernyataannya kedua pelaku mengaku, telah melakukan pengrusakan/pembongkaran dinding penahan banjir Kali Kabi dari aktivitas mengeruk material. Kedua pelaku itu berjanji akan menata kembali kerusakan bantaran sungai yang ada serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
“(Kami) pihak atas nama subkontraktor bersedia melakukan penataan kembali areal bibir sungai Ake Toniku, dengan menggunakan 1 unit excavator selama 3 Minggu proses kerja. Bersedia melakukan penanaman kembali pohon setelah penataan kembali bibir sungai Ake Toniku (Kali Kabi) untuk menahan struktur tanah yang rusak. Atas nama subkontraktor menyadari perbuatan pengrusakan lingkungan yang telah (kami) lakukan memiliki dampak kemaslahatan bagi banyak orang dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” demikian bunyi surat pernyataan dua orang subkontraktor dari PT. Aditama Bangun Perkasa, pelaku pembongkaran dinding penahan banjir Kali Kabi.
Peryataan itu disaksikan langsung kades Tabadamai, Rusandi Labanca. Kades Toniku, M. Asgar H. Muin. Keterwakilan Warga Tabadamai, Sadam Abdullah. Keterwakilan warga Toniku, Rudi Amir. Bhabinkamtibmas Tabadamai, Hafid Hafel. Dan Bhabinkamtibmas Toniku, Ismid Mahmud.
“Aktivitas galian c tanpa izin sudah dihentikan oleh pihak subkontraktor diberikan sanksi melakukan penataan kembali kerusakan akibat dari aktivitas mereka,” aku Kades Toniku, M. Asgar H. Muin ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/10).
“Perbaikannya sudah tidak banyak, batu yang sempat dikeruk dikembalikan ke tempat semula,” sambung Asgar.
Untuk diketahui, di bagian hulu sungai Kali Kabi, kurang lebih 2 kilo meter jarak dari areal dinding penahan banjir, juga terdapat aktivitas galian c ilegal oleh sebuah perusahaan bernama PT. Intim Kara.
Aktivitas dari 2 orang subkontraktor PT. Aditama Bangun Perkasa tersebut, dan PT. Intim Kara, sudah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara oleh warga Tabadamai pada Senin (13/10) lalu. Dalam laporannya, Polda Maluku Utara didesak agar berani menindak tegas para pelaku jika terbukti beraktivitas tanpa izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sebab, jika dilihat – lihat akibat ulah para pelaku, kini mulai nampak adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian c ilegal di sungai tersebut. Bibir sungai mulai melebar, potensi terjadinya abrasi tak terelakkan jika sewaktu-waktu nanti diguyur hujan deras. **

