TERNATE — Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara, terkesan tertutup soal informasi hasil penindakan bukti barang ilegal yang disita selama periode Januari hingga September 2025.
Kasi Humas Bea Cukai Ternate, Ary P. Sanjaya, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10) menyampaikan, selama 9 bulan terakhir sebanyak 531.640 batang rokok ilegal dan 265,05 liter minuman keras (miras) ilegal yang disita Bea Cukai Ternate.
“Dengan perkiraan nilai barangnya (ditaksir) Rp 1.141.118.000 (satu miliar sekian),” kata Ary P. Sanjaya.
Barang – barang ilegal yang disita tersebut ditemukan di sejumlah Kabupaten/Kota seperti : Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan dan Kota Ternate.
“Dengan total 55 kali penindakan (dalam 9 bulan terakhir),” ujar Ary P. Sanjaya.
Meskipun demikian, Ary P. Sanjaya enggang menyebut merek maupun jenis rokok dan miras ilegal bukti hasil penindakan tersebut. Meski berkali-kali ditanyakan wartawan.
“Kita rilis angka – angka saja dulu ya. Kalau merek sekalian bisa dilihat waktu pemusnahan saja,” tutup Ary. P Sanjaya.
Tak ada lagi penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pembatasan informasi terkait merek dan jenis barang – barang tanpa pita cukai yang disita tersebut, yang tentunya perlu diketahui dan diwaspadai terutama oleh para pelaku industri. **

