Publikmalutnews.com
Kamis, Desember 11, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Bea Cukai Ternate Tertutup Soal Bukti Hasil Penindakan Barang Ilegal

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Oktober 22, 2025
in Hukrim
0
Bea Cukai Ternate Tertutup Soal Bukti Hasil Penindakan Barang Ilegal

TERNATE — Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara, terkesan tertutup soal informasi hasil penindakan bukti barang ilegal yang disita selama periode Januari hingga September 2025.

Kasi Humas Bea Cukai Ternate, Ary P. Sanjaya, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10) menyampaikan, selama 9 bulan terakhir sebanyak 531.640 batang rokok ilegal dan 265,05 liter minuman keras (miras) ilegal yang disita Bea Cukai Ternate.

“Dengan perkiraan nilai barangnya (ditaksir) Rp 1.141.118.000 (satu miliar sekian),” kata Ary P. Sanjaya.

Barang – barang ilegal yang disita tersebut ditemukan di sejumlah Kabupaten/Kota seperti : Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan dan Kota Ternate.

“Dengan total 55 kali penindakan (dalam 9 bulan terakhir),” ujar Ary P. Sanjaya.

Meskipun demikian, Ary P. Sanjaya enggang menyebut merek maupun jenis rokok dan miras ilegal bukti hasil penindakan tersebut. Meski berkali-kali ditanyakan wartawan.

“Kita rilis angka – angka saja dulu ya. Kalau merek sekalian bisa dilihat waktu pemusnahan saja,” tutup Ary. P Sanjaya.

Tak ada lagi penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pembatasan informasi terkait merek dan jenis barang – barang tanpa pita cukai yang disita tersebut, yang tentunya perlu diketahui dan diwaspadai  terutama oleh para pelaku industri. **

Previous Post

Polda Malut Didesak Tindak Tegas Aktivitas PT. Intim Kara di Sungai Ake Toniku

Next Post

2 Pelaku Pembongkaran Dinding Penahan Banjir Sungai Ake Toniku Belum Ditindak Polisi

Next Post
Aktivitas Galian C di Sungai Ake Toniku Diduga Tanpa Izin, Warga Geram

2 Pelaku Pembongkaran Dinding Penahan Banjir Sungai Ake Toniku Belum Ditindak Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • KM Cantika Lestari 9C Tabrak Karang di Perairan Weda, Ratusan Penumpang Dievakuasi
  • Jelang Nataru, Pengamanan di Pelabuhan Sofifi Diperketat
  • DPRD Malut Apresiasi Komitmen Harita Nickel untuk Sejahterakan Masyarakat Pulau Obi
  • SETARA Tingkatkan Akses Adminduk bagi Suku Terasing di Maluku Utara
  • Bank Maluku-Malut KCP Weda Naik Status

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video