
JAILOLO — Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut), Fahmi Anakoda, menyoroti aktivitas pengambilan material batu di Sungai Ake Toniku atau Kali Kabi, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat yang diduga dilakukan PT. Intim Kara.
Menurut Fahmi, aktivitas pengambilan material batu di aliran sungai Ake Toniku patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum khususnya Polda Malut. Terlebih lagi aktivitas pengambilan material oleh PT. Intim Kara diduga sudah berlangsung hampir setahun
“Apabila benar kegiatan yang berjalan kurang lebih setahun, itu dilakukan tanpa izin resmi pertambangan dan lingkungan, maka tindakan itu secara hukum dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (ilegal) sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” ungkap Fahmi, Selasa (21/10).
Lanjut dia, dari sisi lingkungan, kegiatan di badan sungai seperti sungai Ake Toniku berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem air, perubahan aliran sungai, hingga erosi dan ancaman lebih serius seperti banjir.
“Dampak ini tentu sangat meresahkan masyarakat sekitar, terlebih warga sudah menyampaikan laporan resmi ke Polda Maluku Utara karena khawatir akan konsekuensi lingkungan yang dapat mengancam lahan dan pemukiman mereka,” tegasnya.
Dalam konteks hukum dan keadilan sosial laporan masyarakat ini wajib mendapat respon cepat dan transparan dari kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.
“Olehnya itu penyidik kepolisian dalam hal ini penyidik Polda Malut diharapkan segera melakukan penyelidikan dan verifikasi lapangan agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut apalagi sudah hampir setahun berjalan,” tuturnya.
Apabila nanti terbukti tidak memiliki izin, maka tindakan tegas harus diambil. Negara tidak boleh diam ketika sungai sumber kehidupan rakyat dijadikan ladang eksploitasi tanpa dasar hukum.
“Jadi, saya tegaskan, bahwa kerusakan sungai bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan ancaman ekologis yang berdampak jangka panjang terhadap kehidupan masyarakat dan generasi berikutnya. Karena itu, Polda Maluku Utara diharapkan turun langsung menindaklanjuti laporan warga Desa Tabadamai secara objektif dan profesional,” tegas Fahmi mengakhiri. **
