
TIDORE – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu, Tidore Kepulauam, buka suara soal dugaan adanya penganiayaan terhadap salah satu warga binaan.
Pihak Rutan menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya benar dan telah menimbulkan kesalahpahaman publik karena disiarkan tanpa melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Rutan Soasiu.
Kepala Rutan Soasiu, David Lekatompessy, menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah tindakan penganiayaan sebagaimana diberitakan, melainkan insiden perkelahian spontan yang berawal dari kesalahpahaman antara seorang petugas dan warga binaan.
“Peristiwa itu bermula ketika petugas Rutan berinisial SL menegur warga binaan berinisial J yang sedang menggunakan layanan Wartelsuspas untuk menghubungi Jaksa terkait perkara 11 warga Maba Sangaji,” ucapnya. Senin 20 Oktober 2025.
David menambahkan, pada saat itu, kegiatan tersebut bertepatan dengan waktu shalat Dzuhur berjamaah, yang merupakan program pembinaan wajib bagi seluruh warga binaan beragama Islam di Rutan Soasiu.
“Petugas SL lantas menegur J dan meminta agar menunda panggilan telepon untuk terlebih dahulu melaksanakan shalat berjamaah. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh J. Warga binaan itu justru bersikeras melanjutkan panggilan dan terjadi adu mulut antara keduanya,” katanya.
David bilang, situasi kemudian memanas ketika J mendorong leher SL, sehingga membuat petugas tersebut terdorong ke belakang. Spontan, SL membalas dorongan tersebut dan terjadilah perkelahian singkat antara keduanya, sebelum akhirnya berhasil dilerai oleh petugas lain yang berjaga di pos utama.
“Setelah situasi kembali kondusif, saya langsung memanggil pihak korban ke ruang kerjanya untuk dimintai keterangan. Dalam pertemuan itu, warga binaan J hadir didampingi oleh ibu kandungnya, keluarga, serta kuasa hukum, Yulia Pihang,” katanya.
David menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi tindakan kekerasan sekecil apapun di lingkungan Rutan. Selain itu pihaknya akan memeriksa insiden ini secara menyeluruh dan objektif. Apabila terbukti petugas SL melanggar ketentuan disiplin, maka akan dijatuhkan sanksi hukuman disiplin (hukdis) sesuai aturan yang berlaku.
“Rutan Soasiu tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan profesionalitas dalam setiap pelayanan serta menjaga marwah institusi Pemasyarakatan,” ucapnya.
David menegaskan bahwa tidak ada unsur penganiayaan atau kekerasan terencana, melainkan perkelahian spontan akibat kesalahpahaman yang kini tengah ditangani secara internal dengan penuh tanggung jawab.*
