Publikmalutnews.com
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polisi Siap Naikkan Status Kasus Randy Husain, yang Diduga Menghina Mantan

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Oktober 18, 2025
in Hukrim
0
Randy Husain (foto.istimewa)

TERNATE — Polisi bakal naikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat salah satu penyanyi lokal Maluku Utara, Randy Husain.

Diketahui, pelantun lagu Candu itu dilaporkan oleh mantan pacarnya, Sisil, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) atas dugaan pencemaran nama baik.

Bermula pada Sisil tengah live di platform TikTok, tiba-tiba Randy Husain masuk dan berkomentar. Sejumlah komentarnya dinilai telah menyerang kehormatan atau nama baik Sisil. Tak hanya itu, Sisil juga mengaku mendapatkan intimidasi melalui chat whatsapps, kejadian itu di akhir Mei (2025) lalu.

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menyatakan bahwa perkara tersebut telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dan siap dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor: SP2HP/46/X/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus,” ungkap kuasa hukum Sisil, Zulfikran Bailussy S.H. dalam keterangannya, Sabtu (18/10).

Dalam surat tersebut, lanjut Zulfikran, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana berupa penghinaan dan ancaman melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008.

“Penyidik juga menegaskan bahwa pengiriman informasi elektronik yang bermuatan serangan terhadap kehormatan seseorang tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum.
Sehingga dalam kasus penghinaan terhadap unsur penghinaan dan ancaman telah terpenuhi,” ujarnya.

“Kami mengapresiasi langkah tegas penyidik. Ini menjadi bukti bahwa ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi arena perundungan atau ancaman. Tidak ada seorang pun siapapun dia yang memiliki hak menyerang martabat dan harga diri orang lain melalui media sosial. Kami akan pastikan proses hukum berjalan sampai akhir,” tambah Zufikram Bailussy S.H.**

Previous Post

Anggota VI BPK RI dan Poltekes Kemenkes Ternate Diskusikan Optimalisasi Status BLU

Next Post

Pertamina Papua Maluku Turun Langsung Pantau SPBU

Next Post
Pertamina Papua Maluku Turun Langsung Pantau SPBU

Pertamina Papua Maluku Turun Langsung Pantau SPBU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • SiPenmas, Inovasi Digital untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat
  • Bidkum Polda Maluku Utara Gelar Sosialisasi Hukum dan Perundang-Undangan di Polres Ternate
  • Sinergi dengan Program Keselamatan Pertambangan Nasional, NHM Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Sianida
  • Kapolres Halut Beri Piagam Penghargaan Kepada Personel pengaduan pelayanan terbaik
  • Mentan Amran Minta Kenaikan Harga Beli Kelapa Petani

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video