
JAILOLO — Isu mengenai kerusakan lingkungan sampai berujung pada pelaporan dari masyarakat mengenai aktivitas galian c ilegal di sungai Ake Toniku atau Kali Kabi, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, akhirnya sampai ke telinga Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Drs. Waris Agono M.Si.
Saat dihubungi publikmalutnews.com, Kamis (16/10/2025), pucuk pimpinan Polda Malut itu menyatakan, tim penyelidik bakal menyelidiki hal tersebut. Langkah awal seperti : dilakukan pemanggilan terhadap semua pihak untuk dimintai diklarifikasi, termasuk oknum-oknum yang dilaporkan.
“(Kami) akan melakukan klarifikasi kepada pihak – pihak yang melaporkan, saksi – saksi dan pihak yang dilaporkan,” tegas Irjen Pol. Drs. Waris Agono.
Lokasi sungai Ake Toniku yang berlokasi di Kecamatan Jailolo Selatan itu juga bakal didatangi tim penyelidik, mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Jika (nanti) tidak cukup bukti maka penyelidikan akan dihentikan. Namun jika cukup bukti maka akan dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan hingga penetapan tersangka,” jelas Irjen Pol. Drs. Waris Agono.
Sebelumnya, Senin (13/10) lalu warga Tabadamai mendatangi SPKT Polda Malut melaporkan aktivitas pengambilan material di sungai Ake Toniku oleh sejumlah oknum-oknum yang diduga tanpa dilengkapi izin dokumen. Laporan tersebut kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.
Masyarakat di dekat sungai takut dan resah sungai sebagai bagian dari penunjang kehidupan mereka rusak akibat aktivitas galian c ilegal tersebut.
Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan, pelaku yang diduga melakukan aktivitas pembongkaran di bantaran sungai Ake Toniku adalah PT. Aditama Bangun Perkasa, dan yang diduga melakukan pengambilan material batu di sungai tersebut, PT. Intim Kara. **