No Result
View All Result
TERNATE — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RK (47 tahun) di Kota Ternate terpaksa harus berurusan dengan polisi gegara kedapatan jualan miras.
RK diciduk anggota Samapta Polres Ternate di tempat tinggalnya, Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Rabu (15/10) sekitar pukul 10.20 WIT.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras,” kata Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong S.H.
Di lokasi, petugas menemukan barang bukti 7 kantong miras jenis cap tikus dan 12 kantong jenis akar.
“Seluruh barang bukti bersama pelaku (IRT) langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Umar Kombong.
“Kapolres Ternate mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan miras ilegal, yang menjadi pemicu ganguan kamtibmas. Peran serta masyarakat untuk melapor diperlukan, dalam upaya pencegahan dan penindakan yang terus dilakukan,” pungkas AKP Umar Kombong. **
No Result
View All Result