
HALBAR — Pemda Halmahera Barat (Halbar) sudah saatnya turun tangan menyikapi aktivitas pengalian dan pengambilan material di sungai Kali Kabi yang belakangan menjadi polemik warga sejumlah desa di Kecamatan Jailolo Selatan.
Informasi yang diperoleh media ini, Selasa (14/10/2025) menyebutkan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Halbar bersama dengan Polsek Jailolo Selatan baru saja menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan aduan masyarakat terkait polemik tersebut.
Dan ditemukan fakta, adanya aktivitas pengalian material di pinggiran dinding penghalang banjir sungai Kali Kabi oleh sub-material PT. Aditama Bangun Perkasa. Sub material yang melakukan pekerjaan pengalian bernama Karnain dan Arifin.
Pihak sub-material PT Aditama Bangun Perkasa itu melakukan pengusuran dan pengalian material batu di sungai Kali Kabi untuk penimbunan talud pantai dan pengerjaan konstruksi breakwaters proyek APBN di Desa Toniku.
Karnain, mulai masuk dan melakukan aktivitas pengusuran di pinggiran areal penahanan banjir sungai Kali Kabi sejak Senin, 8 September 2025 lalu, atas izin salah satu warga Desa Toniku sebagai pemilik lahan.
Berjalannya waktu, aktivitas pengusuran dan pengalian oleh sub-material PT Aditama Bangun Perkasa tersebut mendapat protes keras dari masyarakat Desa Tabadamai. Karena selain aktivitas pengalian masuk wilayah desa Tabadamai, juga ditakutkan terjadi banjir jika sewaktu-waktu hujan deras terlebih lagi aktivitas pengalian berada tepat di areal dinding penahan banjir sungai Kali Kabi.
Karena terus diprotes masyarakat Desa Tabadamai, sub-material PT Aditama Bangun Perkasa akhirnya menghentikan aktivitas pengalian. Minggu 28 September 2025 aktivitas pengalian resmi dihentikan.
Sementara material berupa batu hasil pengalian sub-material PT Aditama Bangun Perkasa masih ditampung di dekat sungai Kali Kabi, belum sempat dibawa ke lokasi pengerjaan proyek penimbunan talud dan konstruksi breakwaters yang ada di Desa Ake Toniku.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta lain bahwa, di bagian hulu sungai Kali Kabi ada aktivitas pengambilan material batu oleh sebuah PT bernama PT. Intim Kara.
Disebutkan juga, bahwa jarak lokasi aktivitas PT. Intim Kara cukup berjauhan sekitar kurang lebih 2 kilo meter dengan dinding penghalang banjir sungai Kali Kabi yang belakangan diprotes oleh warga Desa Tabadamai.
Aktivitas pengambilan material di hulu sungai Kali Kabi oleh PT Intim Kara juga disebutkan berlangsung sudah hampir setahun hingga saat ini.
Material batu yang dikeruk tersebut dibawa ke tempat pemecah (stone crusher) yang juga milik PT Intim Kara di salah satu desa Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.
Sebelumnya, warga desa Tabadamai memprotes dan geram dengan aktivitas galian di sungai Kali Kabi. Menurut warga aktivitas tersebut bisa merusak dinding penghalang banjir di sungai Kali Kabi yang saat ini dijadikan tempat rekreasi/wisata warga sekitar. Mereka juga curiga aktivitas galian di Kali Kabi diduga tak dilengkapi dokumen izin. **