
HALBAR – Warga Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat resmi melaporkan aktivitas galian c ilegal di kawasan sungai Ake Toniku atau Kali Kabi ke SPKT Polda Maluku Utara (Malut), Senin (13/10/2025).
“Kami telah memasukkan laporan pengaduan di SPKT Polda Malut terkait dengan kerusakan Kali Kabi Ake Toniku (akibat aktivitas galian c ilegal),” kata Supardi Nasir, warga Tabadamai, Selasa (14/10).
Dia mengungkapkan, sebelum melaporkan ke Polda, pihaknya terlebih dahulu mengadu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Barat. Hasilnya direkomendasikan oleh DLH untuk dilaporkan ke Polda Malut.
“Setelah DLH melihat isi aduan kami pihak DLH mengarahkan ke kami untuk melapor ke penegak hukum (Polda Malut), karena kegiatan di area tersebut tidak mengantongi dokumen persetujuan lingkungan. Penindakan oleh DLH didasarkan atas izin yang berlaku sehingga untuk kegiatan yang ilegal seperti galian c ilegal ini, kata DLH, sudah sudah menjadi ranahnya aparat penegak hukum,” ungkap Supardi.
Ia mengaku laporannya sudah diterima oleh Polda Malut. “Jadi, kami tinggal menunggu informasi dari Polda Malut, apakah itu masuk dalam tindak pidana atau tidak. Kami memberikan kepercayaan penuh kepada Polda Malut untuk mengkaji persoalan kerusakan lingkungan di Kali Kabi atau Ake Toniku yang tidak mengantongi dokumen dan persetujuan lingkungan,” tegas Supardi menutup.
Diketahui, PT. atau Badan Usaha yang melakukan aktivitas menambang di Kali Kabi yakni PT. Aditama Bangun Perkasa dan PT. Intim Kara. PT. Intim Kara bahkan melakukan aktivitas pengalian dan pengambilan batu di Kali Kabi yang diduga secara ilegal tersebut sudah berlangsung sejak lama hingga saat ini.
Warga rupanya sudah muak dengan aktivitas penambangan ilegal di Kali Kabi tersebut, sebab, hanya dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan dari APH.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dihubungi publikmalutnews.com terkait laporan warga tersebut belum berkomentar apa-apa. “Tunggu saya cek dulu laporannya,” singkat Bambang. **