TERNATE – Jubaeda alias Seda (60) warga Kelurahan Tubo Kota Ternate, saat ini tengah mengalami luka berat akibat dikeroyok pada Jumat, 27 Desember 2024 tahun lalu di Kelurahan Togafo. Ia berharap vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate terhadap 4 terdakwa nanti ada keadilan berpihak padanya.
“Mewakili ibu, saya ingin menyampaikan, kami meminta hakim Pengadilan Negeri Ternate supaya memberi rasa keadilan. Karena tuntutan Jaksa yang hanya 5 bulan kepada 4 terdakwa, bagi ibu saya itu terlalu ringan, kami tidak puas,” ungkap Suri (40) anak korban, Jumat (10/10/2025).
Lanjut Suri, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate terhadap 4 terdakwa tak sebanding dengan apa yang diderita ibunya saat ini akibat pengeroyokan yang dialami. “Ibu kami saat ini harus bolak-balik rumah sakit karena kesehatannya belum kunjung membaik (akibat dari pengeroyokan tersebut),” imbuhnya.
Diketahui, JPU Kejari Ternate menuntut 4 terdakwa inisal SD, NA, AH dan EM kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban, Seda, seorang ibu rumah tangga (IRT) itu selama 5 bulan kurungan penjara.
4 terdakwa terbukti bersalah karena melakukan pengeroyokan terhadap korban Seda sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Korban Seda mengalami sakit pada bagian belakang kepala dan gangguan pada penglihatan yang hingga kini belum kunjung membaik.**