Publikmalutnews.com
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Hakim PN Ternate Diminta Perberat Vonis 4 Terdakwa Pelaku Pengeroyokan di Togafo

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Oktober 10, 2025
in Hukrim
0
PN Ternate Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Piutang Wabup Halsel, Masuk Tahap Pembuktian

TERNATE – Jubaeda alias Seda (60) warga Kelurahan Tubo Kota Ternate, saat ini tengah mengalami luka berat akibat dikeroyok pada Jumat, 27 Desember 2024 tahun lalu di Kelurahan Togafo. Ia berharap vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate terhadap 4 terdakwa nanti ada keadilan berpihak padanya.

“Mewakili ibu, saya ingin menyampaikan, kami meminta hakim Pengadilan Negeri Ternate supaya memberi rasa keadilan. Karena tuntutan Jaksa yang hanya 5 bulan kepada 4 terdakwa, bagi ibu saya itu terlalu ringan, kami tidak puas,” ungkap Suri (40) anak korban, Jumat (10/10/2025).

Lanjut Suri, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate terhadap 4 terdakwa tak sebanding dengan apa yang diderita ibunya saat ini akibat pengeroyokan yang dialami. “Ibu kami saat ini harus bolak-balik rumah sakit karena kesehatannya belum kunjung membaik (akibat dari pengeroyokan tersebut),” imbuhnya.

Diketahui, JPU Kejari Ternate menuntut 4 terdakwa inisal SD, NA, AH dan EM kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban, Seda, seorang ibu rumah tangga (IRT) itu selama 5 bulan kurungan penjara.

4 terdakwa terbukti bersalah karena melakukan pengeroyokan terhadap korban Seda sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Korban Seda mengalami sakit pada bagian belakang kepala dan gangguan pada penglihatan yang hingga kini belum kunjung membaik.**

Previous Post

Polres Ternate Sabet Juara Pertama Penyelesaian Perkara Tahun 2025

Next Post

Oknum Intel Brimob Diduga Coba Hilangkan Barang Bukti, dalam Kasus Lakalantas di Akehuda Ternate

Next Post

Oknum Intel Brimob Diduga Coba Hilangkan Barang Bukti, dalam Kasus Lakalantas di Akehuda Ternate

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • P3TGAI Berdampak Tumbuhkan Ekonomi Petani dan Mendorong Swasembada Pangan Malut
  • Oknum Intel Brimob Diduga Coba Hilangkan Barang Bukti, dalam Kasus Lakalantas di Akehuda Ternate
  • Hakim PN Ternate Diminta Perberat Vonis 4 Terdakwa Pelaku Pengeroyokan di Togafo
  • Polres Ternate Sabet Juara Pertama Penyelesaian Perkara Tahun 2025
  • Resmi Dimulai, 16 Sekolah Unjuk Gigi pada MyPertamina Futsal Competition 2025

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video