Publikmalutnews.com
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Merasa Difitnah, Anggota Komisioner Bawaslu Ternate Polisikan Seorang ASN, Giliran Selanjutnya LSM LPP – Tipikor

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Oktober 3, 2025
in Hukrim
0
Agus Salim, Kuasa hukum dari Anggota Komisioner Bawaslu Kota Ternate Asrul T (foto.AL)

TERNATE – Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Asrul Tampilang (50) mempolisikan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Ternate berinisial TS (32) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Laporan tersebut melalui kuasa hukumnya, Agus Salim, yang dimasukkan belum lama ini. Selain oknum ASN ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemberantasan dan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara juga akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Upaya Asrul Tampilang untuk menempuh jalur hukum tersebut lantaran merasa difitnah yang membuat nama baiknya telah tercemar di ruang-ruang publik, belakangan ini.

Kuasa hukum Asrul, Agus Salim mengatakan, dugaan fitnah yang dilakukan TS berupa tuduhan pemerasan Rp.275 juta, tuduhan tersebut diposting di akun instagram (Ig) miliknya dengan menandai beberapa akun termasuk akun instagram Bawaslu dan tersebar luas.

“Kami telah melaporkan TS ini ke Krimsus Polda Maluku Utara. Kami laporkan yang bersangkutan karena yang bersangkutan ini (diduga) telah melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Yang mana bersangkutan ini memuat foto klien kami di instagram kemudian menyebut bahwa tolong kembalikan uang yang bersangkutan Rp.275 juta karena diambil oleh klien kami makanya kami telah melaporkan dia,” kata Agus, Jumat (3/10/2025).

Atas laporan tersebut, kliennya dan sejumlah saksi-saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Tinggal menunggu giliran TS yang akan dipanggil dimintai keterangan. Agus menyampaikan, tuduhan terhadap Asrul Tampilang harus disertai dengan bukti-bukti makanya ia menilai hal itu hanyalah sebuah fitnah yang telah merusak reputasi dan nama baik Asrul Tampilang.

“Jika benar Asrul mengambil uangnya, lalu  kapan Asrul bertemu dengan dia (TS) ?, di mana pertemuan tersebut ?, dan siapa saksinya?, harus dibuktikan oleh TS, kami menanggapi ini serius apa yang disampaikan dia di Ig-nya itu apalagi di Ig-nya itu dia tandai akun Bawaslu. Dia (TS) menyatakan bahwa klien kami ini pembohong atau penipu maka dari itu kami minta supaya yang bersangkutan juga membuktikan pernyataannya itu, membohongi dia dimana dan dimana klien kami bertemu dengan dia sehingga dia meminta kepada klien kami untuk segera mengembalikan uangnya,” ujar Agus.

Lanjut Agus, dalam waktu dekat ia juga akan melaporkan LSM LPP-Tipikor ke aparat penegak hukum. Sebab, diduga mencemarkan nama baik Asrul Tampilang lewat demonstrasi di depan Kantor Bawaslu Kota Ternate dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Di mana, dalam aksi tersebut LPP-Tipikor menuduh Asrul Tampilang menerima suap dari salah satu Calon Legislatif (Calon) saat maju mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif tahun lalu, berinisial PS yang tak lain adalah ayah dari oknum ASN tersebut diatas, TS.

Menurut Agus, tuduhan dari LPP -Tipikor tersebut tidak benar dan dianggap sebagai fitnah belaka. Sehingga dalam waktu dekat 5 orang LSM LPP-Tipikor inisial ZI, SA, MI, SW dan SH akan dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan Pasal 310 dan atau 311 KHUPidana.

“LPP- Tipikor telah menuduh bahwa klien kami menerima uang dari salah satu Caleg tersebut itu merupakan tuduhan serius. Kami minta supaya segera dibuktikan kalau memang hal tersebut tidak dapat dibuktikan maka kami akan melaporkan, karena ini merupakan perbuatan penistaan dan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota Bawaslu Kota Ternate. Karena hal yang dituduhkan kepada klien kami itu adalah hal yang tidak benar dan tidak pernah ada sama sekali, hal tersebut adalah hal yang direkayasa,” bantah Agus.

Agus menegaskan, akan membongkar aktor-aktor intelektual dibalik tuduhan tanpa bukti tersebut agar dimintai pertanggungjawaban hukum sehingga ada efek jera. Termasuk sejumlah akun-akun palsu di media sosial (medsos) yang sengaja menyebarkan fitnah terhadap Asrul Tampilang, juga akan dipidanakan.

“Kami menduga ini drama yang coba dimainkan oleh orang atau sumber-sumber anonim ini, kami menduga ada titipan dari orang-orang yang ingin merusak reputasi klien kami. Maka dari itu dalam waktu dekat tikus-tikus yang bersembunyi dalam kasus ini akan terbongkar dan siapa pelaku itu kami akan mintai pertanggungjawaban hukum. Siapapun dia kalau memang dia ASN kami akan laporkan terkait etik, dan kalau memang itu anggota Bawaslu atau siapapun dia kami juga akan tempu jalur hukum untuk memintai pertanggungjawaban hukum karena ini merupakan bagian dari rekayasa yang sangat keji dan menjijikkan,” pungkas Agus mengakhiri. **

Previous Post

Oktober Jadi Momentum! Koperasi Merah Putih Hadir, Buka Jalan Modal Triliunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Merasa Difitnah, Anggota Komisioner Bawaslu Ternate Polisikan Seorang ASN, Giliran Selanjutnya LSM LPP – Tipikor
  • Oktober Jadi Momentum! Koperasi Merah Putih Hadir, Buka Jalan Modal Triliunan
  • Korban Pengeroyokan Geram dengan Tuntunan Ringan JPU Kejari Ternate, Berharap Ada Keadilan
  • Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan Geruduk Kejagung dan Kementerian ESDM, Desak Penegakan Hukum terhadap PT STS
  • Ketua DWP Halteng Kukuhkan 33 DWP UPL Masa Bakti 2024 – 2029, Bupati : DWP Halteng Aktif Berkontribusi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video