TERNATE – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang lanjutan kasus perbuatan melawan hukum (PMH) utang piutang Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Selatan (Halsel), Helmi Umar Muchsin dan istrinya Mardiana Bopeng, dengan nomor perkara : 39/Pdt.G/2025/PN Tte, Selasa (30/9/2025).
Sidang dengan agenda pembuktian tersebut, kuasa hukum tergugat menghadirkan 2 orang saksi, yakni Faisal Hi Samaun dan Hasim Abdul Karim, rekan Helmi Umar Muchsin.
Kesaksian 2 orang saksi tersebut di dalam persidangan, tak memberikan dasar bukti yang kuat bagi pihak tergugat, Helmi Umar Muchsin dan Mardiana Bopeng.
Misalnya, saksi Faisal Hi Samaun, ketika dicecar majelis hakim ia mengatakan, dihadirkan ke hadapan persidangan terkait masalah kasus utang piutang antara Helmi Umar Muchsin dan istrinya Mardiana Bopeng selaku pihak tergugat dan Ahmad Assagaf selaku pihak penggugat.
Namun, ketika ditanya apakah tergugat pernah meminjam uang kepada penggugat, mendengar itu saksi Faisal mengaku tidak mengetahui sama sekali masalah pinjaman uang Helmi Umar Muchsin kepada Ahmad Assagaf tersebut. “Saya tidak tahu ada utang piutang Helmi Umar Muchsin kepada Ahmad Assagaf,” kata saksi Faisal Hi. Samaun.
Saksi Faisal hanya bilang, pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2019 lalu, penggugat mengaku akan membantu memenangkan tergugat ketika maju mencalonkan diri dalam pilkada.
“Tapi, bantu yang akan diberikan oleh penggugat ke tergugat dalam bentuk apa, itu saya tidak tahu,” ujar Faisal.
Sementara, saksi Hasim yang dihadirkan secara terpisah dalam kesaksiannya hanya mengatakan : penggugat adalah seorang pengusaha minyak sedangkan tergugat adalah seorang politisi/ kader partai. Saksi Hasim juga mengatakan tak tahu seberapa dekat penggugat dengan tergugat. “Saya tidak tahu,” singkat saksi Hasim.
Keterangan saksi Faisal Hi Samaun maupun saksi Hasim Abdul Karim rupanya lemah, tidak menjadi bukti kuat untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pihak penggugat.
“Karena semua jawab tidak tahu. (Saksi harus tahu) sebab saksi dihadirkan di sini (harus) tahu soal perkara yang disidangkan,” imbuh salah satu majelis hakim setelah mendengar keterangan para saksi.
Setelah mendengar keterangan para saksi majelis hakim yang diketuai Deni Hendra St Panduko dan didampingi Budi Setiawan dan Albanus, menunda sidang dan akan melanjutkan pada Selasa (7/10) pekan depan, dengan masih agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan bukti surat) dari tergugat.
Diketahui, Wabup Halsel Helmi Umar Muchsin dan istrinya Mardiana Bopeng digugat oleh Ahmad Assagaf, seorang pengusaha, terkait utang piutang uang Rp.950 juta yang dipinjam dan belum dikembalikan. Uang yang dipinjam Wabup Halsel Helmi Umar Muchsin tersebut diduga digunakan untuk maju mencalonkan diri sebagai wakil bupati pada konstestasi Pilkada 2020 lalu**