
TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menuntut 4 terdakwa inisal SD, NA, AH dan EM kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Togafo, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate. Dengan hukuman masing-masing hanya selama 5 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap (4 terdakwa tersebut diatas) berupa pidana penjara masing-masing selama 5 bulan dikurangkan selama para terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Diana Djoisangaji membacakan amar tuntutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (1/10/2025.
JPU juga meminta majelis hakim agar menyatakan para terdakwa terbukti bersalah karena melakukan pengeroyokan terhadap korban JT. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” tegas JPU.
Keluarga Korban Geram, Sebut Tuntutan JPU Ringan :
Suri (35), anak korban seketika geram
setelah mendengar tuntutan selama 5 bulan kurungan penjara terhadap 4 pelaku pengeroyokan dari JPU Kejari Ternate Itu. “Kami keluarga korban keberatan atas tuntutan dari JPU,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (2/10).
Suri mengatakan, dampak dari pengeroyokan yang dialami ibunya itu begitu serius, kesehatannya terganggu sehingga ketika beraktivitas sehari-hari tak seperti biasanya.
“Jadi kami sebagai pihak korban merasa dirugikan. Karena awalnya ibu kami yang sehat-sehat dan normal-normal saja tetapi akibat dari pengeroyokan itu sering sakit mata, juga sering jadi pelupa,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Suri, ibunya saat ini harus rutin ke dokter. Terlebih lagi, tulang oksipital bagian belakang kepala ibunya sering sakit-sakitan akibat dikeroyok oleh terdakwa. “Jadi dengan tuntutan segitu biasakah mereka mengembalikan kesehatan ibunda kami?,” tanya Suri.
Alasan pertimbangan dari tuntutan JPU tersebut karena para terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, kata Suri, sangat tak masuk akal. Ia pun meminta ada keadilan bagi ibunya, termasuk Majelis hakim yang akan memutuskan nanti, karena sudah jelas-jelas ibunya menjadi korban pengeroyokan.
“Pertimbangan-pertimbangan dari JPU ini tak masuk akal. Dimana keadilan ? kami minta ada keadilan bagi ibu kami,” pungkas Suri. **