Publikmalutnews.com
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan Geruduk Kejagung dan Kementerian ESDM, Desak Penegakan Hukum terhadap PT STS

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Oktober 2, 2025
in Hukrim
0
Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan saat menggelar aksi di depan Kejagung RI, Kamis (2/10). Massa tampak membawa poster dan spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan (ist).

JAKARTA – Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (2/10). Mereka menuntut penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Sambiki Tambang Sentosa (STS), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Dalam aksinya, massa menyoroti indikasi pelanggaran serius, antara lain: operasi di kawasan hutan produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pembangunan jetty ilegal di Desa Pekaulang tanpa dokumen AMDAL maupun UKL-UPL, serta perusakan lebih dari 25 hektare hutan adat.

Koordinator aksi, Fauzan, menuding PT STS juga melakukan penyerobotan lahan masyarakat hanya dengan bermodalkan surat bebas sengketa dari desa. Padahal, Bupati Halmahera Timur pernah memerintahkan penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga persoalan selesai. Namun, kegiatan tambang disebut tetap berjalan.

“Ini jelas bentuk pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap pemerintah daerah. PT STS bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas ruang hidup masyarakat adat,” tegas Fauzan dalam orasinya.

Koalisi menyampaikan 5 tuntutan utama:
1. Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jetty dan penguasaan lahan tanpa izin.
2. Kementerian ESDM mencabut izin operasional PT STS dan menghentikan aktivitas tambang di luar PPKH.
3. Pemerintah melakukan pemulihan lahan adat dan kawasan hutan yang telah dirusak.
4. Manajemen perusahaan diproses sesuai hukum yang berlaku.
5. Masyarakat adat dilibatkan dalam setiap keputusan pengelolaan ruang hidup mereka.
⁠
Aksi berlangsung damai dengan orasi, spanduk, dan poster tuntutan. Massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah pusat mengambil langkah tegas.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak perampasan lahan, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hukum atas nama investasi,” seru salah satu orator.

Mereka juga menyampaikan bila tuntutan tidak ditindaklanjuti, aksi serupa akan terus digelar sampai tuntutan ditindaklanjuti.**

Previous Post

Ketua DWP Halteng Kukuhkan 33 DWP UPL Masa Bakti 2024 – 2029, Bupati : DWP Halteng Aktif Berkontribusi

Next Post

Korban Pengeroyokan Geram dengan Tuntunan Ringan JPU Kejari Ternate, Berharap Ada Keadilan

Next Post

Korban Pengeroyokan Geram dengan Tuntunan Ringan JPU Kejari Ternate, Berharap Ada Keadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Korban Pengeroyokan Geram dengan Tuntunan Ringan JPU Kejari Ternate, Berharap Ada Keadilan
  • Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan Geruduk Kejagung dan Kementerian ESDM, Desak Penegakan Hukum terhadap PT STS
  • Ketua DWP Halteng Kukuhkan 33 DWP UPL Masa Bakti 2024 – 2029, Bupati : DWP Halteng Aktif Berkontribusi
  • Sidang Utang Piutang Wabup Halsel, Keterangan 2 Saksi Ini Menguntungkan Penggugat
  • Wabup Halut Resmi Ajukan KUA-PPAS Tahun 2026 ke DPRD

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video