TERNATE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang lanjutan kasus utang piutang yang menyeret Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Selatan (Halsel), Helmi Umar Muchsin dan istrinya, Mardiana Bopeng, Selasa (23/9/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, kuasa hukum dari Ahmad Assagaf pihak penggugat menghadirkan 1 orang saksi yang merupakan rekan penggugat bernama M. Joyo Sukarno.
Saksi M. Joyo Sukarno dalam keterangannya mengakui, mengetahui Helmi Umar Muchsin pernah meminjam uang kepada Ahmad Assagaf, seorang pengusaha.
“Yang saya tahu adalah utang piutang pinjam uang, pak Helmi Umar Muchsin pinjam uang kepada pak Ahmad Assagaf,” kata Joyo menjawab pertanyaan majelis hakim.
Lanjut dia, pinjaman uang Umar Helmi Muchsin kepada Ahmad Assagaf tersebut sebesar Rp.950 juta disertai dengan 4 lembar kwitansi sebagai tanda bukti terima dan tertera ada tanda tangan Helmi Umar Muchsin, selaku pihak tergugat.
“Saya tahu itu dari pak Ahmad Assagaf ada 4 kwitansi, setiap lembar ada Rp.100 juta satu lembar, Rp.100 juta satu lembar, Rp.250 juta satu lembar sama Rp.500 juta satu lembar,” beber saksi.
Saksi mengetahui hal itu karena dirinya sering – sering ke rumah Ahmad Assagaf dan diperlihatkan kepadanya 4 lembar kwitansi bukti pinjaman uang Rp.950 juta tersebut.
Selain itu, kata saksi, 4 lembar bukti kwitansi tersebut diperlihatkan Ahmad Assagaf kepadanya juga dengan maksud membantu melakukan penagihan kepada Helmi Umar Muchsin.
“(Tetapi) waktu itu saya belum siap pergi menagih karena (mendadak) saya ada kegiatan di Makassar,” ujar saksi.
Saksi juga mengatakan, uang tersebut dipinjam tergugat kepada penggugat di Kota Ternate pada tahun 2022 silam. “Uang itu untuk keperluan apa saya tidak tahu yang saya tahu hanya pak Helmi pinjam uang ke pak Assagaf,” kata saksi lagi.
Akibat uang Rp.950 juta yang belum dikembalikan oleh Helmi Umar Muchsin tersebut, belakangan ini, kata saksi, Ahmad Assagaf sering mengeluh.
Sidang dengan nomor perkara : 39/Pdt.G/2025/PN Tte akan dilanjutkan pada Selasa (30/9) pekan depan dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat, yakni Helmi Umar Muchsin dan istrinya, Mardiana Bopeng.**