Ternate – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara menggelar Upacara Peringatan 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 di Halaman Kantor Wilayah BPN Maluku Utara pada Rabu (24/09/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara serta turut menghadirkan para purna bakti BPN Maluku Utara dan Ikawati BPN Maluku Utara.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, S.ST., M.H., menyampaikan bahwa peringatan 65 Tahun UUPA merupakan momentum penting untuk merefleksikan kembali semangat reforma agraria yang menjadi dasar dalam pembangunan nasional, serta meneguhkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Undang-Undang Pokok Agraria adalah tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia dalam menata struktur agraria. Melalui peringatan ini, kita tidak hanya mengenang perjalanan panjang regulasi agraria, tetapi juga memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum pertanahan di Maluku Utara. Hal ini sejalan dengan tema Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2025, ‘Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita’,” ujar Lalu Harisandi dalam amanatnya.
Sebagai rangkaian acara, pada penghujung upacara dilaksanakan penyerahan 25 sertipikat tanah yang terdiri dari sertipikat PTSL, Barang Milik Negara (BMN), tanah wakaf, serta aset milik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah di lingkungan Provinsi Maluku Utara. Penyerahan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah, baik untuk masyarakat maupun untuk kepentingan instansi pemerintahan.
Peringatan 65 Tahun UUPA di Maluku Utara tidak hanya menjadi ajang seremonial, namun juga momentum mempererat silaturahmi antarpegawai aktif, purna bakti, Ikawati BPN, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam upaya mendukung pembangunan yang berkeadilan melalui pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang tertib dan berkelanjutan. (**)