TERNATE — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di Kelurahan Togafo, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate pada Desember 2024 lalu, munculkan fakta baru. Ternyata, bukan hanya 4 pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban, Beda (60), namun, terdapat 5 orang pelaku yang diduga mengeroyok korban.
Hal itu diakui oleh Suri (35), anak korban. Ia mengaku ibunya dikeroyok oleh 5 orang pada saat itu sampai babak belur. Penyidik Polsek Pulau Ternate diminta berlaku adil tanpa pandang bulu, segera menetapkan satu pelaku lagi berinisial M sebagai tersangka yang saat ini masih berkeliaran di luar.
“Satu pelaku lainnya (M) harus ditetapkan tersangka dan ditahan juga,” tegas Suri kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Lanjut dia, desakan untuk menjerat 1 pelaku lainnya itu menjadi tersangka karena pada saat melaporkan kejadian pengeroyokan terhadap Ibunya ke Polsek Pulau Ternate berjumlah 5 orang yang dilaporkan. Hingga akhirnya Polsek Pulau Ternate mengamankan 5 pelaku pengeroyokan tersebut di dalam Mapolsek.
Saat mengamankan 5 pelaku tersebut, lanjut Suri, terdapat kejanggalan, karena 1 dari orang dari 5 pelaku yang diamankan untuk kepentingan penyelidikan hingga dilakukan dokumentasi tersebut bukan pelaku M melainkan orang lain.
“Foto terlapor yang waktu di dalam sel itu ada 5 orang tapi satu orangnya yang di dalam sel bukan si M (pelaku) kami tidak tahu dong (penyidik) ambe siapa (untuk diganti dengan satu pelaku lainnya),” aku Suri.
Seiring berjalannya waktu penyelidikan-penyidikan, tiba-tiba saja pelaku M tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polsek Pulau Ternate hanya menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Hal ini lalu memunculkan ketidakpuasan keluarga korban.
“Reka ulang waktu itu ada 5 terlapor, satu pelaku lainnya tidak hadir polisi bilang katanya ada keluarganya lagi kecelakaan, jadi waktu reka ulang satu pelaku itu diganti dengan seorang Polwan dia pakai jilbab hitam,” ujar Suri.
Ia pun mendesak agar Polsek Pulau Ternate menetapkan 1 pelaku lainnya berinisial M tersebut juga sebagai tersangka sehingga menjadi 5 orang, sebab, ia sendiri menyaksikan langsung M ikut mengeroyok ibunya pada waktu itu.
“Jadi satu lainnya (M) juga harus jadi tersangka. Karena dia juga ikut pukul mama saya dari belakang. Dia tarik jilbab mama saya sampai terlepas,” pintah Suri.
Sekadar diketahui, Polsek Pulau Ternate menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan ini. Mereka diantaranya, NA, AH, SD dan EM.
4 tersangka saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. 4 terdakwa tersebut akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ternate pada Rabu, 1 Oktober 2025, pekan depan.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (17/9) pekan lalu 4 terdakwa pengeroyokan ini didakwa JPU melanggar Pasal 170 Ayat 1 ke-1 KHUPidana atau Pasal 351 Ayat 1 jo 355 Ayat 1 ke-1 KHUPidana.
“Perbuatan (ke-4) terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 Ayat 1 ke-1 KHUPidana atau Pasal 351 Ayat 1 jo 355 Ayat 1 ke-1 KHUPidana,” tegas JPU Diana Djoisangaji saat membacakan dakwaan.
Kapolsek Pulau Ternate, IPTU Lukman Umasangaji kini dalam upaya konfirmasi wartawan. **