Tobelo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran gaji fiktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Utara.
Kedua tersangka tersebut masing-masing adalah mantan bendahara Satpol PP berinisial ST, dan bendahara aktif berinisial TH.
Penahanan dilakukan pada Senin (22/9/2025) setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halmahera Utara, Leonardus Yakadewa, membenarkan langkah hukum tersebut.
“Kami menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan gaji fiktif Satpol PP Kabupaten Halut. ST menjabat sebagai bendahara pada periode 2019 hingga Juli 2021, sementara TH menjabat sebagai bendahara mulai September 2021 hingga 2022,” jelas Leonardus.
Leonardus menambahkan, kedua tersangka saat ini telah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tobelo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 KUHP.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik gaji fiktif ini diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi data pegawai Satpol PP. Akibatnya, gaji masih terus dibayarkan kepada sejumlah honorer yang sebenarnya sudah tidak lagi aktif bekerja, bahkan ada nama-nama pegawai fiktif yang tidak pernah bertugas namun tetap menerima pembayaran.
“Modus operandi pembayaran gaji fiktif ini terjadi selama beberapa tahun, mulai dari 2019 hingga 2022. Para tersangka diduga memanipulasi data sehingga gaji tetap cair untuk pegawai yang sudah berhenti maupun yang tidak pernah bertugas,” ujar Leonardus.
Meski sudah menetapkan dua orang bendahara sebagai tersangka, Leonardus tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Salah satunya, Kepala Dinas Satpol PP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini masih berjalan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka,” tegas Leonardus.
Ia menambahkan, perkara gaji fiktif ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh Kejari Halmahera Utara. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan demi menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi. (**)