Publikmalutnews.com
Kamis, Desember 11, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sidang Kasus Pengeroyokan di Togafo Digelar

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
September 18, 2025
in Hukrim
0
foto.ilustrasi sidang (istimewa)

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang perdana, kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Togafo, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate. Rabu (17/9) siang.

Sidang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Diana Djoisangaji.

Dimana dalam dakwaan tersebut, menyebutkan 4 terdakwa, yakni SD, NA, AH dan EM, pada Jum’at, 27 Desember 2024 lalu bertempat di Kelurahan Togafo, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama diduga menggunakan kekerasan terhadap saksi korban, J.

Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami bengkak pada belakang telinga kanan, pada kelopak mata kanan, kemerahan pada leher sisi kiri, pada bahu kanan dan pada punggung atas akibat kekerasan tumpul.

Dan perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana atau pasal 351 Ayat 1 jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Berdasarkan pantauan media ini, Usai mendengar pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Albanus Asnanto didampingi Kadar Nooh dan Budi Setiawan masing-masing selaku hakim anggota, memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun Penasehat Hukumnya untuk menanggapi dakwaan ersebut.

Namun, penasehat tidak keberatan dengan dakwaan JPU, sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak 7 orang termasuk korban sebagai saksi (saksi korban) dan anaknya. **

Previous Post

PN Ternate Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Piutang Wabup Halsel, Masuk Tahap Pembuktian

Next Post

Drama “Pingpong” Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Oleh Kejari Halut

Next Post
Drama “Pingpong” Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Oleh Kejari Halut

Drama "Pingpong" Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Oleh Kejari Halut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • KM Cantika Lestari 9C Tabrak Karang di Perairan Weda, Ratusan Penumpang Dievakuasi
  • Jelang Nataru, Pengamanan di Pelabuhan Sofifi Diperketat
  • DPRD Malut Apresiasi Komitmen Harita Nickel untuk Sejahterakan Masyarakat Pulau Obi
  • SETARA Tingkatkan Akses Adminduk bagi Suku Terasing di Maluku Utara
  • Bank Maluku-Malut KCP Weda Naik Status

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video